Kasus suami diduga memukuli istri gara-gara masalah gaji di Riau berakhir damai. Dengan direstui anaknya, ML mencabut laporan terhadap suaminya, DPH (41).
"Kasus KDRT ini kan delik aduan. Istri korban (ML) telah datang ke Mapolres Rohul bersama anak-anaknya untuk mencabut laporan tersebut. Dengan demikian, kini pelaku telah diserahkan ke pihak keluarga," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Ferry Fadli kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Ferry mengatakan ML dan keluarganya mencabut laporan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Dia mengatakan pencabutan laporan ini juga didukung anak-anaknya.
"Iya, ada juga surat perjanjian pelaku tidak mengulangi kembali. Anak-anaknya juga berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali. Mereka berharap orang tuanya tidak melakukan tindak kekerasan kembali di keluarga mereka," kata Ferry.