Advokat Jadi Bandar Sabu di NTB Ditangkap, 4 Kurirnya Ikut Diciduk

Advokat Jadi Bandar Sabu di NTB Ditangkap, 4 Kurirnya Ikut Diciduk

Faruk - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 16:52 WIB
Polda NTB menangkap advokat jadi bandar sabu bersama 4 kurir (dok Istimewa)
Polda NTB menangkap advokat yang menjadi bandar sabu bersama 4 kurir. (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang advokat berinisial MS yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Empat orang kurir yang bekerja kepada MS juga ditangkap.

"MR ini adalah bandar, pekerjaan sebagai advokat. Serta empat orang pengedar (ditangkap), yakni MJS, NI, GAA, dan KS. Salah satunya adalah perempuan, NI," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Kelima tersangka ditangkap bersamaan oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 Wita. Kelimanya dibekuk di rumah MR di Jl Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Polda NTB menangkap advokat jadi bandar sabu bersama 4 kurir (dok Istimewa)Barang bukti disita dari lokasi (Foto: dok. Istimewa)

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 paket sabu siap edar, lengkap dengan alat isap. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 15 juta, 9 lembar buku tabungan, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga 3 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit air gun jenis Revolver, 2 unit air gun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, dan 2 buah buku catatan hasil penjualan narkoba," jelas Artanto.

Polda NTB menangkap advokat jadi bandar sabu bersama 4 kurir (dok Istimewa)Barang bukti air gun yang disita (Foto: dok. Istimewa)

Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB beserta barang bukti dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku.

ADVERTISEMENT

Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads