Polisi-Dishub DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda di Sudirman-Thamrin. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.
"Jadi ini menang tidak permanen. Bisa saja setelah PSBB selesai, pandemi ini selesai kita akan evaluasi apakah jalur sepeda ini masih dibutuhkan atau tidak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Sudirman, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Jalur sepeda di Sudirman-Thamrin didesain menyatu dengan trotoar. Namun, karena sedang pandemi Corona, Pemprov DKI Jakarta membuat jalur 'pop up bike lane' yang sifatnya sementara.
Jalur sepeda 'pop up' ini ada di jalan sebidang Jalan Sudirman-Thamrin. Jadi, polisi dan Dishub DKI membuat pengaturan jam pada jalur sepeda tersebut.
"Ya baik namanya saja pop up bike lane, jadi jalur sepeda sementara. Perlu dipahami sekarang di Sudirman-Thamrin itu desain kami jalur sepeda ada di trotoar. Jadi satu bagian dengan pejalan, Kak," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin mengatakan pihaknya merasa perlu memisahkan pesepeda dengan pejalan kaki di trotoar untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
"Untuk menekan penyebaran COVID-19, maka kita pisahkan jalurnya. Sehingga tidak terjadi papasan antara pengguna angkutan umun yang turun dari halte maupun stasiun MRT dengan pesepeda yang di sana membuka peluang adanya potensi penyebaran. Itu kenapa kemudian kita pisahkan dan siapkan jalur sementara," kata Syafrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menambahkan, selama masa transisi ini, jalur sepeda 'pop up' ini akan terus dievaluasi.
"Ini namanya jalur sepeda sementara, jadi selama masa transisi ini kita terus evaluasi dan tentu tiap hari Senin kami laporkan kepada ketua gugus tugas terkait seluruh pelaksanaan atau evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan transportasi termasuk di dalamnya pelaksanaan," imbuh Syafrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi dan Dishub DKI mengatur jam operasional jalur sepeda Sudirman-Thamrin pada pagi dan sore hari.
Pengaturan jalur sepeda dibagi menjadi Senin-Jumat pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.
Pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB.