KPK melakukan kajian terkait program Kartu Prakerja. KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait pelaksanaan program tersebut.
"KPK telah menyelesaikan kajian Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor. KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana, sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Pertama, permasalahan dalam proses pendaftaran. Alex mengatakan, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist). Namun, menurutnya, hanya sebagian kecil dari whitelist itu yang mendaftar secara daring, malah banyak pendaftar tapi bukan sasaran dari program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang, yaitu 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program ini," ujar Alex
Alex juga menyebut penggunaan fitur Face Recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar itu tidak efisien. Ia juga menambahkan penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.
Kedua, terkait kemitraan dengan platform digital dalam program tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan delapan platform digital itu tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan 5 dari 8 platform digital diduga ada unsur konflik kepentingan.
"Kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ). Terdapat konflik kepentingan pada 5 dari 8 platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," ungkap Alex.
Ketiga, terkait materi pelatihan. Alex menyebut kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Menurutnya, hanya 13 persen dari dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia) yang memenuhi syarat.
"Materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya, 89 persen dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org," sebutnya.
Keempat, terkait pelaksanaan program, Alex mengatakan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. Hal itu disebabkan metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Selain itu, Alex menyebut sejumlah lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat dan insentif, padahal pesertanya belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Namun ia mengatakan negara tetap membayar pelatihan yang diikuti peserta tersebut.
"Lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," ujarnya.
Untuk itu, KPK mengeluarkan rekomendasi untuk memperbaiki teknis pelaksanaan program tersebut. Berikut rekomendasi KPK terkait program Prakerja:
-Peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring, melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.
-Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.
-Komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun-Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
-Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian, 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
-Kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
-Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
-Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
KPK: Menko Perekonomian Sedang Lakukan Perbaikan Sesuai Rekomendasi
Alex menyebut hasil kajian dan rekomendasi KPK soal program karta Prakerja itu sudah dipaparkan kepada Kemenko Perekonomian dan instansi terkait pada 28 Mei 2020. Ia mengatakan rapat koordinasi itu didapatkan sejumlah kesepakatan untuk melakukan perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja.
"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Alex.
Redaksi masih berupaya meminta tanggapan pihak Kemenko Perekonomian mengenai hasil kajian dan rekomendasi dari KPK ini. Telepon dan pesan singkat ke Sesmenko Susiwijono belum direspons.
(dhn/fjp)