KPUD Depok Bahas Rekomendasi untuk DPRD
Senin, 26 Des 2005 09:14 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Terkait itu, KPUD Kota Depok melakukan sidang pleno untuk membahas rekomendasi yang ingin disampaikan ke DPRD Depok."Ya, hari ini kita melakukan rapat pleno sekitar pukul 09.00 WIB di KPUD Provinsi Jawa Barat," kata Ketua KPUD Depok Zulfadli ketika dihubungi detikcom Senin (26/12/2005).Ketika ditanyai apakah rapat ini terkait persiapan proses pelantikan Walikota Depok terpilih, Zul enggan berkomentar panjang. "Tunggu saja. Lagi pula pelantikan bukan wewenang kita," imbuhnya.Menurut Zul, kedatangan KPUD Depok ke KPUD Provinsi di Bandung selain untuk melakukan rapat pleno juga untuk bertemu tim hukum KPUD Depok guna konsultasi mengenai hasil putusan MA. Zul pun belum dapat memastikan kapan hasil pembahasan rapat pleno ini akan direkomendasikan kepada DPRD Depok. "Mungkin dalam waktu dekat," ujarnya.Pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra terpilih dalam pemilihan kepala daerah Kota Depok. Namun, kemenangan pasangan ini sempat dibatalkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar), dan memenangkan pasangan Badrl Kamal- KH Syihabudin Ahmad yang diusung Golkar dan PKB.Merasa dirugikan, pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra akhirnya melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Hasilnya, MA kembali memenangkan pasangan Nur Mahmudi- Yuyun Wirasaputra.
(ahm/)











































