Sekretaris Wahyu Setiawan Cerita Kedatangan Tio Fredelina dan Surat dari PDIP

Sidang Suap Wahyu Setiawan

Sekretaris Wahyu Setiawan Cerita Kedatangan Tio Fredelina dan Surat dari PDIP

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 14:42 WIB
Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina  berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Agustiani Tio Fridelina diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Agustiani Tio Fridelina yang dijerat KPK terkait kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Retno, bersaksi dalam sidang perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Retno mengaku pernah melihat anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina datang ke kantor KPU menemui Wahyu.

"Sehari atau dua hari sebelum OTT pernah ke kantor, cuma saya nggak tahu kalau itu Bu Tio, saya tahunya pas ada berita di media bahwa Bu Tio juga. Loh itu kan yang kemarin ke kantor," kata Retno saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Jaksa KPK lalu menanyakan siapa saja yang ditemui Tio saat ke KPU. Menurut Retno, Tio juga pernah menemui komisioner lainnya yaitu Hasyim Asy'ari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak (Wahyu) aja sih, karena waktu itu saya lihatnya ketemu bapak aja. Karena saya kebetulan sendiri, jadi mobile gitu," ujarnya.

"Apakah lihat Bu Tio bertemu juga komisioner KPU yang lain?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Seingat saya ke Pak Hasyim," jawab Retno.

Selain soal kedatangan Tio, Retno juga ditanya soal perintah Wahyu untuk menerima surat dari PDIP. Surat tersebut ditujukan pada Ketua KPU.

"Pak Wahyu menyuruh saudara untuk menerima surat itu dari temannya, sebenarnya surat ini masuk ruang lingkup bidangnya Pak Wahyu?" tanya jaksa.

"Bukan. Itu saya tidak baca secara rinci cuma karena dari PDIP ini kayaknya ke teknis, jadi anggota divisi teknis ada tersendiri, ke Buk Evi pada saat itu, jadi suratnya itu mungkin dari TU persuratan ke ketua. Karena ditujukan ke ketua, biasanya dari ketua itu ke Anggota sesuai divisi," jawab Retno.

Meski begitu, dia tak mengenal orang yang mengantarkan surat itu. Dia mengaku hanya mengikuti perintah atasannya untuk menerima surat tersebut.

Dalam perkara ini, eks Komisioner KPU Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads