Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

M Ilman - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 13:53 WIB
Kuasa Hukum Polri di Sidang Praperadilan Ruslan Buton
Kuasa Hukum Polri di Sidang Praperadilan Ruslan Buton (Foto: Ilman/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Mabes Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton. Polri menegaskan penetapan tersangka Ruslan Buton di kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Polri, Zusana Dias, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/6/2020). Zusana awalnya menjelaskan mengenai awal mula kasus itu dilaporkan oleh Aulia Fahmi pada 22 Mei 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0271/V/2020 Bareskrim tanggal 22 Mei 2020.

"Tindakan penyelidikan bahwa berdasarkan surat penyelidikan SP.Lidik/295/V/2020/Dittipidsiber tanggal 22 Mei 2020 dilaksanakan tindakan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau berdasarkan SARA melalui media sosial dan/atau dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong (hoax) dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, menyiarkan kabar yang berlebihan atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan di kalangan masyarakat," ujar Zusana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zusana mengatakan, berdasarkan penyelidikan ditemukan beberapa fakta yakni, adanya rekaman suara yang mengaku sebagai Ruslan Buton sebagai Panglima eks Trimatra yang viral di media sosial. Selain itu, Ruslan juga diketahui sering menyampaikan kepada masyarakat di lingkungannya di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara siap untuk tanggung jawab atas rekaman suara yang viral itu.

"Hal itu mengindikasikan bahwa Ruslan alias Ruslan Buton secara langsung ataupun tidak langsung, telah mengakui rekaman suara tersebut milik Ruslan alias Ruslan Buton sendiri," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, Husin Shahab , Dr. Andika Ductha Bachari selaku ahli bahasa dan Dr. Effendy selaku ahli hukum pidana. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Pada 26 Mei, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat bahwa Ruslan Buton sudah bisa ditetapkan tersangka.

"Gelar perkara pada tanggal 26 Mei 2020 di Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan hasil gelar dengan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian keterangan saksi, ahli dan surat sehingga pemohon (Ruslan) dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.

Ruslan Kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis 28 Mei. Dia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Selanjutnya, Suzana meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi agar menerima dan mengabulkan seluruh jawaban termohon. Suzana juga meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

"Berdasarkan uraian tersebut, mohon berkenan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan putusan, menerima dan mengabulkan jawaban termohon seluruhnya. Menolak permohonan pemohon sebagai terdaftar dalam register perkara nomor 62/Pid.Pra/2020.PN.Jkt.Sel," katanya.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020 Bareskrim tanggal 22 Mei 2020, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/246/V/2020/Dittipidsiber tanggal tanggal 22 Mei 2020 oleh termohon adalah sah, menghukum pemohon untuk membayar perkara," tandasnya.

Kuasa Hukum Ruslan Buton Anggap Jawaban Polri Tak Sesuai

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, pihaknya menolak seluruh jawaban kuasa hukum Polri mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

"Jawaban yang tadi dibacakan, kami akan menanggapi bahwa pertama terhadap apa-apa yang sudah dibacakan dalam memori permohonan praperadilan yang dibacakan pada 17 kemarin kami anggap bagian dari jawaban kami. Kedua, terhadap apa-apa yang sudah dibacakan kami tolak seluruhnya sepanjang belum dapat dibuktikan dalam pembuktian," ujar Tonin di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

Tonin menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya masih belum memenuhi syarat. Sebab, selama ini Ruslan belum pernah sekalipun dipanggil penyidik untuk diperiksa.

"Bahwa penetapan tersangka masih belum memenuhi ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana adanya putusan terhadap tersangka minimal dua alat bukti, di mana disebutkan secara jelas diakui termohon tidak pernah memanggil calon tersangka karena dianggap telah memenuhi tiga alat bukti, sementara putusan Mahkamah Konstitusi jelas menyatakan bahwa itu sudah menjadi hukum dalam menetapkan tersangka, calon tersangka diperiksa dan minimal dua alat bukti, kalau tiga itu luar biasa," katanya.

"Untuk demikian jawaban atau eksepsi dari termohon belum sesuai dengan hukum acara praperadilan khususnya dalam penetapan tersangka. Selanjutnya kami menolak permohonan dari pads termohon dan tetap pada apa-apa yang kami tuntut. Demikian replik pembacaan oleh kuasa hukum Ruslan Buton. Terima kasih" katanya.

Sidang lanjutan praperadilan Ruslan Buton selanjutnya digelar Jumat (19/6) besok. Sidang beragendakan pembuktian dari pihak pemohon.

"Besok saksi ada rekan Ruslan, ada masyarakat," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads