Polisi Bongkar Makam Remaja yang Diperkosa 8 Pria di Tangerang

Polisi Bongkar Makam Remaja yang Diperkosa 8 Pria di Tangerang

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 12:14 WIB
poster
Ilustrasi Pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang -

Polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kematian seorang remaja di Tangerang, Banten, setelah diperkosa secara bergilir oleh 8 pria. Makam korban dibongkar tim Forensik Mabes Polri untuk keperluan autopsi.

"Dilakukan (pembongkaran makam) untuk keperluan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (18/6/2020).

Pembongkaran makam itu dilakukan Rabu (17/6) kemarin. Penyidik saat ini masih menunggu hasil autopsi dari tim Forensik Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil autopsi masih menunggu dari Mabes, hasil tidak langsung keluar," tuturnya.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan hasil resmi autopsi akan keluar 2 pekan lagi. "Paling tidak 14 hari (hasil autopsi keluar)," imbuh Efri.

ADVERTISEMENT

Diketahui, seorang remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan sejumlah pria secara bergilir. Setelah kejadian itu, korban jatuh sakit dan meninggal dunia.

Korban awalnya kenal dengan salah satu pelaku berinisial FF melalui media sosial Facebook. Perkenalan korban dengan FF ini baru berlangsung seminggu. Sebelum pemerkosaan terjadi, korban dicekoki dengan pil eximer atau pil kuning. Korban kemudian tidak sadarkan diri, hingga para pelaku memperkosanya secara bergilir.

Hingga saat ini, terkonfirmasi jumlah pelaku ada 8 orang. Enam pelaku sudah ditangkap dan dua lainnya masih diburu.

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads