Jalur Sepeda Sudirman Diatur Pagi-Sore, Polisi: Pelanggar Bisa Ditilang

Jalur Sepeda Sudirman Diatur Pagi-Sore, Polisi: Pelanggar Bisa Ditilang

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 11:32 WIB
Jalur Sepeda Sudirman Diatur Pagi-Sore, Polisi: Pelanggar Bisa Ditilang
Foto: Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kadishub DKI Syahrin Liputo (kanan)/Tiara Aliya Azzahra
Jakarta -

Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda sementara (pop up bike lane) Sudirman-Thamrin. Bagi pengguna sepeda yang keluar dari jalur sepeda bakal ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait jalur sepeda sementara dan pengaturan jam operasional jalur sepeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Sudirman, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

ADVERTISEMENT

Sambodo mengatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Tonton juga video 'Kadishub DKI: Jumlah Pesepeda Naik 1.000% di Masa PSBB dan Transisi':

Pasal 299 berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Pasal 122 Kendaraan Tidak Bermotor ayat (1):

a) dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b) mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
c) menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi dan Dishub DKI mengatur jam operasional jalur sepeda Sudirman-Thamrin pada pagi dan sore hari.

Pengaturan jalur sepeda dibagi, pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads