Sebelum Russ Medlin, Ini Daftar Buron FBI yang Tertangkap di Indonesia

Sebelum Russ Medlin, Ini Daftar Buron FBI yang Tertangkap di Indonesia

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 08:18 WIB
Menurut FBI, Indonesia Jadi Negara Tujuan Penipuan Bermodus Industri Hiburan
FBI (DW (News))
Jakarta -

Polisi baru saja menangkap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Medlin atas kasus penipuan investasi saham bitcoin di Indonesia. Sebelum Russ Medlin, ada sejumlah buron FBI yang juga tertangkap di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Russ Medlin ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Medlin diburu oleh FBI atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.

"Didalami, ternyata yang bersangkutan ini adalah tersangka atau residivis daripada modus penipuan investasi saham bitcoin. Dia adalah modus penipuannya adalah investasi saham bitcoin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menyampaikan, Medlin juga mempromosikan BitClub Network (BCN). Ia mengumpulkan dana dari para investor hingga triliunan rupiah.

"Total pada saat itu berdasarkan koordinasi teman-teman FBI itu kurang-lebih USD 722 juta atau dirupiahkan sekitar Rp 10,8 triliun hampir Rp 11 triliun. Jadi dia buronan," katanya.

ADVERTISEMENT
Russ Albert Medlin ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jaksel. Medlin merupakan buronan FBI yang dicari sejak 2016.Russ Albert Medlin ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jaksel. Medlin merupakan buron FBI yang dicari sejak 2016. (Agung Pambudhy/detikcom)

Russ Medlin juga memiliki catatan kriminal di Nevada, Amerika Serikat. Medlin dua kali didakwa atas kasus pedofilia.

"Juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil di Amerika, dia sudah pernah dua kali didakwa di tahun 2006 dan 2008 di AS," tuturnya.

Namun ini bukan pertama kali buron FBI tertangkap oleh polisi di Indonesia. Berikut ini daftar buron FBI lain yang tertangkap di Indonesia:

1. Bekas Perwira Austin, Texas, 2015

Seorang bekas perwira polisi Austin, Texas, Amerika Serikat, Vontrey Jamal Clark, ditangkap jajaran Polda Bali bekerjasama dengan Interpol Indonesia. Clark dituduhkan sebagai pelaku pembunuhan berantai di Texas.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Ses National Central Bureau Indonesia Brigjen Amhar Azeth saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/8/2015). Menurutnya, penangkapan dilakukan Jumat (31/7/2015).

"Ditangkap Jumat siang oleh penyidik Polda Bali atas permintaan dari Hubinter Polri dan permintaan FBI via Interpol Polri," kata Amhar.

Menurut Amhar, Clark masuk daftar red notice buron Interpol. "Dia dituduhkan kasus serial murderer, pembunuhan berantai dan termasuk residivis," kata Amhar.

Amhar mengaku tidak mengetahui sejak kapan Clark berada di Indonesia. Namun, dari informasi yang diterima pihaknya, Clark masuk melalui pintu Bandara Soekarno-Hatta.

Buron FBI itu kemudian dideportasi pada 13 Agustus 2015.

2. Warga Srilanka, 2007

Seorang warga negara Srilanka Pratheepan Thavarajah (34) ditangkap Polri pada 4 Januari 2007. Dia telah diekstradisi ke Amerika Serikat. Dia dijemput FBI di Bandara Soekarno-Hatta.

"Tadi pukul 09.45 WIB dibawa oleh penyidik Bareskrim ke bandara," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2007).

Pratheepan ditangkap di bandara ketika hendak melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 4 Januari. Dia saat itu menggunakan paspor terbitan Srilanka. Barang bukti yang disita yakni radar dan teropong malam.

"Dia itu buron Amerika dan sudah lama berada di Indonesia," tambah dia.

Mabes Polri sebelumnya menerima red notice dari Interpol Washington pada 20 Agustus 2006. Polri kemudian pada bulan Oktober 2006 mengirim surat ke imigrasi untuk mencekal Pratheepan. Red notice dari Washington tersebut terkait vonis 15 tahun yang dikeluarkan Pengadilan Distrik New York terhadap Pratheepan. Dia dituduh memasok komponen militer dan menyuap pejabat AS.

"Dia merupakan orang Thamil, tapi bukan anggota Macan Thamil," tandas Bambang.

3. Kapal Yacht, 2018

Bareskrim Polri bersama FBI telah menangkap kapal Yacht seharga Rp 3,5 triliun milik terdakwa korupsi USD 1 miliar asal Malaysia, Jho Low. Kapal beserta awaknya tersebut diketahui sengaja bersembunyi di Bali.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga mengatakan kapal tersebut diketahui sudah berada di Indonesia sejak November 2017. Keberadaan kapal tersebut di Bali sudah diketahui pihak kepolisian.

"Keberadaan di Bali sudah tahu, sejak 20 November di KSOP di Benoa dan sebagaimana terekam dan sudah dipastikan data di kapal sama dan ini perlu kita pastikan apa yang dilaporkan sesuai," ujar Daniel, 2 Maret 2018.

Untuk diketahui, ada 34 ABK dalam kapal tersebut, 29 telah diamankan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus) Brigjen Agung menduga 5 ABK yang tidak ditemukan itu sedang libur tugas. Namun, dia menyebut pemeriksaan terhadap 29 ABK lainnya akan lebih menajamkan dugaan tersebut.

Semua ABK itu, menurut Agung, adalah warga negara asing. Dari informasi yang didapatkan, para ABK itu berasal dari Australia, Afrika Selatan, Selandia Baru, Thailand, Filipina, Kanada, Malaysia, India, Inggris, dan Nepal.

Yacht itu diamankan Polri--atas permintaan FBI--di Bali pada Rabu (28/2). Kapal itu disebut telah menjadi buron sejak 2015 dan bersembunyi di Indonesia dari otoritas Amerika Serikat.

Kapal Equanimity, berdasarkan Pengadilan AS, dimiliki oleh seorang miliuner asal Malaysia Jho Low. Low terjerat kasus korupsi transfer dana USD 1 miliar dari pihak berwenang Malaysia ke rekening pribadi.

Halaman 2 dari 3
(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads