Seluruh anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) akan dipertanggungjawabkan. Demi menyelamatkan uang negara, telepon pejabat pengadaan barang bakal disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
Perintah tegas tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Doni berjanji mempertanggungjawabkan semua anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19. Bahkan, KPK hingga Bareskrim Polri juga diundang bergabung dengan Gugus Tugas untuk menjalankan pengawasan terhadap anggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bisa kami laporkan adalah anggaran untuk penanganan COVID yang dikelola oleh Gugus Tugas itu kami pertanggungjawabkan, baik itu pengadaan APD bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, kemudian pengadaan reagen. Dan kami melibatkan para unsur pengawas, baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK, Pak, untuk masuk di Gugus Tugas," kata Doni dalam rapat virtual Komisi X DPR, Rabu (17/6/2020).
Doni bahkan mempersilakan KPK menyadap telepon pribadinya. Ia juga mempersilakan KPK menyadap telepon para pejabat di Gugus Tugas COVID-19 yang berhubungan dengan pengadaan barang.
"Dan kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone-nya Kepala Gugus Tugas, nomornya cuma satu, dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," ujarnya.