Wantim MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan: Membawa Kemudaratan

Wantim MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan: Membawa Kemudaratan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 20:38 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai Rapat Pleno II Dewan Pertimbangan MUI didampingi Wakil Ketua Nazarrudin Umar (kanan), Wakil Ketua Didin Hafiduddin (kiri) dan Sekretaris Natsir Zubaidi di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (26/11/2015). Rapat itu membahas gerakan bela negara dalam prespektif Islam Indonesia. Agung Pambudhy/detikcom.
Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) sepakat pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan. Seruan ini akan diteruskan kepada pemerintah hingga DPR RI.

"Pernyataan kita ini mengatasnamakan wantim tapi juga didukung oleh ormas-ormas. Didukung organisasi masyarakat dan tokoh perorangan (untuk) segera disampaikan kepada pemerintah, DPR RI, dan parpol," kata Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin dalam Rapat Pleno Wantim MUI yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (17/6/2020).

Wantim MUI meminta pemerintah dan DPR tidak membuat produk hukum yang berpotensi menimbulkan perpecahan antarmasyarakat. Seruan ini, kata Din, merupakan bentuk kekecewaan Wantim MUI terhadap parpol yang mengusulkan RUU HIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada dalam seruan kami itu meminta kepada pemerintah-DPR RI sebagai wakil rakyat dan partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum dan perundang-undangan yang dapat menimbulkan perpecahan pertentangan masyarakat, merugikan masyarakat apalagi mengusik nilai-nilai dasar yang telah disepakati," jelasnya.

"Jadi tegas, kalau mau dipahami tadi itu ada bentuk kekecewaan, kritik terhadap parpol yang telah usulkan RUU tentang HIP atau membentuk UU apa pun yang mengandung tiga hal tadi itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Terdapat lima butir pernyataan Wantim MUI yang tertuang dalam Tausyiah Dewan Pertimbangan MUI mengenai RUU HIP. Din meyakini bahwa pernyataan sikap ini mengandung prinsip-prinsip wasatiyyah Islam yang dapat menghindari kemudaratan.

"Pernyataan Wantim MUI yang berjumlah 5 butir sudah merupakan jalan tengah, sudah mengandung prinsip-prinsip wasatiyyah Islam. Baik kita minta hentikan karena membawa kemudaratan, itu jalan tengah. Jangan dikira ada sikap seperti itu dianggap bukan jalan tengah, karena jalan tengah itu menyelamatkan bangsa dan negara dari pertentangan, perpecahan, dan kerusakan. Namun juga ada penegasan kita semua tetap berpegang teguh pada komitmen terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila untuk kita kawal," tegasnya.

Berikut ini lima poin pernyataan sikap Wantim MUI:

1. Dewan Pertimbangan MUI mendukung maklumat DP MUI bersama DP MUI seluruh Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya.

2. Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan penghargaan tinggi kepada pemerintah khususnya Wakil Presiden Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, dan Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya.

3. Meminta kepada pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat, merugikan masyarakat dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara.

4. Menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan agar Pancasila tidak hanya diucapkan tapi harusnya juga diamalkan.

5. Mewariskan kepada umat islam agar mengawal NKRI yang berdasarkan pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip bil hikmah dan al akhlaqul karimah serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads