Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan masyarakat tetap dapat bepergian ke luar daerah asalkan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Namun syarat-syarat khusus yang diterapkan wilayah tertentu tetap harus dipatuhi.
"Kami merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7. Di situ secara jelas ditetapkan syarat-syarat untuk penumpang yang akan bepergian, khususnya ke luar kota. Di situ di tetapkan bahwa yang utama orang yang sehat yang bisa bepergian walaupun sekarang kita tentunya bepergian harus sesuai dengan kepentingan, misalnya kalau tidak perlu-perlu sekali, lebih baik di rumah dulu," kata jubir Kemenhub Adita Irawati, yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (17/6/2020).
Misalnya, seperti syarat yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Adita mengatakan warga yang ingin memasuki wilayah DKI Jakarta tetap harus memenuhi syarat yang diajukan, yakni membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di beberapa pemerintah daerah memberikan syarat-syarat khusus. Di Jakarta, di DKI, sesuai dengan peraturan gubernur, sudah diterbitkan syarat izin keluar-masuk DKI Jakarta. Jadi, kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama pasti harus sehat syarat dari Gugus Tugas sudah terpenuhi," tuturnya.
Lagi pula, menurut Adita, syarat mengajukan SIKM pun tak berat. Surat SIKM itu dapat diperoleh secara online di website Pemprov DKI.
"Kemudian, kedua, saat ini DKI masih menerapkan SIKM tadi, tentunya kita harus ikuti syarat itu. Saya rasa aksesnya lebih mudah, bisa melalui online, masih ada hal-hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, perjalanan harus tetap aman, harus tetap melindungi yang sehat, orang yang sakit bisa disembuhkan. Jadi jangan sampai bertambah. Ini adalah salah satu cara mencegah penambahnya korban dengan mengetatkan syarat-syarat bepergian," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Permenhub ini berisi perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020," demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
tonton video 'Catat! Ini Aturan Ketat Wira-wiri ke Luar Kota Saat New Normal':