Polisi menangkap ayah dan anak bernama Yunus (55) dan Meki (27), atas aksi pengeroyokan terhadap seorang pria pengendara mobil di Palopo, Sulawesi Selatan. Akibatnya, korban yang bernama Ali luka-luka.
"Korban mengalami luka pada bagian leher dan luka robek pada bibir serta bengkak pada hidung korban," ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Alfian mengatakan, penganiayaan itu terjadi lantaran kendaraan korban dan pelaku nyaris saling serempet. Meski nyaris, kedua pelaku mengeroyok korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sedang mengemudikan mobil miliknya, kemudian turun dari kendaraan tiba-tiba tiba datang pelaku langsung mengeroyok korban," ucap Alfian.
"Gara-gara cekcok di jalan aja, gara-gara serempet tapi tidak terjadi (nyaris), saling ribut akhirnya," terang Alfian.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Wara, Palopo. Polisi yang menerima laporan korban lantas bergerak mencari pelaku.
"Anggota melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga dan pelaku menyerahkan pelaku pada pihak berwajib," katanya.
Akibat perbuatannya, ayah dan anak ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.