Heboh 'Istri' Ternyata Pria di NTB, Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan

Heboh 'Istri' Ternyata Pria di NTB, Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 10:20 WIB
Pria di Lombok Barat mempolisikan pacar yang dinikahinya karena ternyata seorang pria (dok. Istimewa)
Pria di Lombok Barat mempolisikan pacar yang dinikahinya karena ternyata seorang pria. (Foto: Istimewa)
Mataram -

Jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sejenis antara Muh dengan Mit alias S ke Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat. Pernikahan keduanya sebelumnya bikin heboh karena sang 'istri' ternyata pria juga.

"Kami dari Kejati NTB dan Kejari Mataram pada Senin (15/6/2020) kemarin, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atas nama Muhlisin dan Mita (Supriadi), berdasarkan isi akta nikahnya ke Pengadilan Agama Giri Menang," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, seperti dilansir Antara, Rabu (17/6).

Sesuai dengan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkaranya, pihak kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun) bertindak sebagai pihak pemohon. Sedangkan dari pihak termohon adalah Muhlisin dan Mita alias Supriadi.

Dengan adanya permohonan yang telah teregistrasi di Pengadilan Agana Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, pihak kejaksaan kini tinggal menunggu agenda persidangannya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita tinggal menunggu panggilan, kapan untuk disidangkan," ujarnya.

Tonton video 'Cerita Terungkapnya Nikah Sesama Wanita di Soppeng Sulsel':

Nanang mengatakan dasar pengajuan permohonan pembatalannya sudah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Dalam ayat satu, menyebutkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

"Yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan itu di antaranya adalah keluarga, suami, istri dan jaksa. Jadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 30 (Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI), instrumennya nanti dari jaksa pengacara negara," ucapnya.

Lalu jika dilihat dari syarat perkawinannya, pernikahan Muhlisin dengan Mita di hadapan penghulu wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang terlaksana pada 2 Juni 2020, tidak memenuhi syarat Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

"Setelah kita cek kebenarannya di lapangan, memang identitas Supriadi ini telah diubah menjadi Mita. Jadi jelas itu pernikahan seorang laki-laki dengan laki-laki, Supriadi dengan Muhlisin, sehingga tidak terpenuhi syarat perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads