Komnas Perempuan mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Adanya RUU tersebut dinilai bisa memberikan perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
"Meminta DPR RI untuk segera mensahkan RUU Perlindungan PRT untuk menjamin perlindungan dan memberikan kepastian hukum kepada PRT. Adanya UU Perlindungan PRT ini juga akan memberikan perlindungan bagi Pemberi Kerja dan menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan bagi PRT dan Pemberi Kerja," demikian bunyi siaran pers Komnas Perempuan, Rabu (17/6/2020).
Sikap Komnas Perempuan ini menyikapi Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang ditetapkan pada 16 Juni kemarin. Hal itu bersamaan dengan tanggal adopsi Konvensi 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi PRT oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbitnya Konvensi dan rekomendasi tersebut merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap pekerjaan rumah tangga yang selama ini terpinggirkan dari skema perlindungan pekerja pada umumnya. Indonesia adalah salah negara yang turut bersetuju atas Konvensi 189 dan Rekomendasi 201 tersebut, bahkan Presiden RI pada saat itu dalam pidatonya yang disampaikan pada Konferensi ke 100 ILO di Jenewa (14/6/2011) secara langsung menyampaikan komitmen pengakuan dan perlindungan PRT," papar Komnas Perempuan.
"Sayangnya, hingga saat ini komitmen pemerintah Indonesia yang telah disaksikan oleh komunitas internasional tersebut belum juga diwujudkan di tingkat nasional. Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT yang telah diusulkan sejak 16 tahun lalu dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional selalu 'terbengkalai' dan gagal untuk disahkan," sambungnya.
Tonton juga video 'MPR Minta Menlu Tindak WNI Jika Terlibat 'Penjualan' PRT Online':