Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan protokol kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi), Pemprov mengatur jeda waktu masuk kerja, yaitu 3 jam, untuk mengurai kepadatan.
"Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 (tiga) jam," bunyi poin ketiga dalam aturan itu, seperti dilihat detikcom, Selasa (16/6/2020).
Aturan jeda masuk kerja ini sebelumnya sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau kepadatan penumpang KRL Jakarta Bogor di Stasiun Bogor, Jawa Barat (Jabar). Aturan itu diresmikan dalam surat keputusan Disnakertrans dan Energi DKI Nomor 1477 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut ditandatangani oleh Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansyah pada 15 Juni 2020. Berikut ini protokol pencegahan dan pengendalian di perkantoran selama masa PSBB transisi:
1) Pembentukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan.
2) Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50%.
3) Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 (tiga) jam.
4) Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja
5) Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/ pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.
6) Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
7) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening).
8) Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.
9) Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
10) Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
11) Melakukan self-assessment risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.
12). Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).
13) Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antarpekerja.
14) Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
15) Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.
16) Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.
17) Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.
18) Melakukan rekayasa engineering.
19) Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.
20) Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.
21) Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.
22) Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.
23) Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
Sebelumnya, Anies menginformasikan hal soal jeda jam kerja, saat meninjau Stasiun Bogor, Jawa Barat, pada Senin (15/6). Anies menjelaskan selisih sif kerja yang awalnya dalam aturan disebut hanya 2 jam, kini disepakati menjadi 3 jam.
"Terkait dengan jam kerja. Jam kerja, baik ASN (aparatur sipil negara) maupun swasta, itu sudah dibuatkan jeda. Dalam aturannya minimal 2 jam. Sekarang kita sepakati diubah menjadi 3 jam. Selisih dari sif 1 dan sif 2 itu sekurang-kurangnya 3 jam," terang Anies
Diterangkan Anies, penambahan jeda waktu tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan, terutama di titik-titik pemberangkatan penumpang yang bekerja di Jakarta.
"Tujuannya adalah mengurangi kepadatan. Nah, ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tetapi untuk keselamatan pekerja, keselamatan seluruh masyarakat, jadi apa pun aturannya harap dijalani dengan baik, karena itu melindungi semua," ungkap dia.
Anies mengimbau warga Bogor yang bekerja di Jakarta agar tetap mengikuti protokol kesehatan sebagai langkah awal menghindari penularan virus Corona.
"Nanti di Jakarta ketika mereka (warga Bogor) sampai, saya menghimbau mereka semua menjalani protokol, memakai masker, jaga jarak, cuci tangan rutin, dan selalu 50% kapasitas," kata Anies.