78 WNA Kerja di Proyek PLTU Aceh, 29 di Antaranya Tak Kantongi Izin

78 WNA Kerja di Proyek PLTU Aceh, 29 di Antaranya Tak Kantongi Izin

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 18:45 WIB
PLTU Nagan Raya mulai dibangun pada pertengahan tahun 2008 dan mulai beropersi Comersial Operation Date (COD) untuk Unit 1 pada Bulan April 2014 dan Unit 2 pada bulan Agustus 2014. Keberadaan PLTU Nagan Raya ini untuk memperkuat dan kehandalan sistem kelistrikan di Aceh dan Sumatera Utara. PLTU Nagan Raya adalah salah satu proyek infrastruktur yang masuk dalam fast track program 10000 MW tahap I Luar Jawa, dengan beroperasinya PLTU Nagan Raya ini penghematan  penggunaan bahan bakar hingga sebesar Rp2,8 triliun per tahun.
PLTU Nagan Raya (Istimewa/Agus/Humas PLN)
Banda Aceh -

Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menemukan 29 warga negara asing (WNA) asal China bekerja secara ilegal di proyek pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya, Aceh. Ke-29 WNA tersebut tidak mengantongi izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Jumlah WNA yang kerja di PLTU 3-4 itu berjumlah 78 orang. Tapi 29 orang di antaranya tidak memiliki izin kerja. Sisanya punya dokumen," kata Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri, Selasa (16/6/2020).

Iskandar menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Komisi I DPR Aceh di ruang Banggar DPR Aceh. Pertemuan dihadiri pihak imigrasi Banda Aceh, imigrasi Meulaboh, serta dari Kanwil Kemenkumham Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan, Iskandar menyebutkan dirinya sudah menugaskan tim pengawas untuk mengecek ke lokasi pembangunan PLTU di Nagan Raya pada 9-12 Juni lalu. Di sana ditemukan ada 12 perusahaan yang beroperasi dengan satu perusahaan kontrak utama.

"Dari 12 perusahaan di sana hanya 5 perusahaan yang memberikan data awal. Lima perusahaan ini mempekerjakan 78 tenaga kerja asing (TKA)," jelas Iskandar.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, izin kerja untuk para WNA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah mengantongi izin, para TKA tersebut mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kemenkum HAM.

Iskandar menyebutkan, ke-29 WNA yang tidak memiliki izin kerja tersebut melanggar Perpres nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 10 2018.

"29 orang itu tidak memiliki izin kerja. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang kita minta," jelas Iskandar.

Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus, mengatakan, Disnaker Aceh menemukan sejumlah kejanggalan terkait keberadaan WNA di proyek pembangunan PLTU Nagan Raya. Para WNA tersebut sudah tidak dapat kembali ke negaranya karena lockdown akibat COVID-19.

"Kita mengambil kesimpulan walaupun tidak bisa balik ke negara mereka, tolong selama dokumen mereka tidak lengkap, kita Komisi I DPR Aceh dan juga semua rekan-rekan di DPRA mereka dipulangkan dari Aceh. Mereka kan punya agen tersendiri, makanya pulangkan ke agen mereka, selama dokumen belum lengkap, itu sikap yang kita ambil," kata Yunus kepada wartawan.

Halaman 2 dari 2
(agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads