"Aparat penegak hukum juga masih ada kelemahannya. Misalnya bagaimana aparat penegak hukum bisa mengingat dan menyadari untuk menyampaikan kepada korban bahwa restitusi itu adalah hak korban dan ini jangan sampai terlewat. Artinya aparat dalam level penyidikan, penuntutan, dan hakim harus punya ingatan kuat, pemahaman kuat bahwa restitusi adalah hak dari korban TPPO," tutur Antonius.
Kasus ABK WNI menjadi korban TPPO terungkap setelah viral video pelarungan jasad ABK WNI oleh awak kapal berbendera China, Long Xing 629. Sejak itu, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan baik di tingkat polda hingga Mabes Polri.
Seperti yang diungkap baru-baru ini oleh Polda Kepri, ada 7 orang tersangka kasus dugaan TPPO ABK kapal ikan Fu Lu Qing Yuan Yu, Selasa (16/6). Penangkapan berawal dari 2 WNI ABK yang kabur dari kapal itu dengan lompat ke laut di Selat Malaka.
Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan kasus TPPO dengan menjerat 4 tersangka dari tiga perusahaan penyalur ABK WNI ke Kapal Long Xing 629. Dalam perkara ini, Bareskrim menegaskan akan mengembangkan arah penyidikan ke tindak pidana korporasi.
(aud/aud)