Tujuh terdakwa kasus demonstrasi rusuh di Papua pada 2019 akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Ketujuh terdakwa yaitu Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Agus Kossay.
Terkait hal itu, Polda Papua melakukan langkah antisipasi untuk berjaga-jaga manakala terjadi aksi demonstrasi usai sidang vonis atau putusan. Polda Papua menuturkan ketujuh terdakwa rencananya menjalani sidang putusan besok, Rabu (17/6).
"Kami sudah merencanakan beberapa hal di lapangan, baik itu dari satuan operasional di lapangan maupun intelijen. Kita sudah bahas dan siapkan cara bertindak. Ada titik-titik yang kami antisipasi tapi saya belum sampaikan hari ini," ujar Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Selasa (16/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus menuturkan ketujuh terdakwa disebut melakukan makar dan dituntut 5 hingga 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu menuai protes dari sejumlah pihak, baik mahasiswa hingga aktivis.