Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan aktivitas illegal logging di cagar alam Bukit Bungkuk di Kabupaten Kampar. Ada 6 barak atau pondok pelaku yang dimusnahkan tim dengan cara dibakar.
"Kita menerima informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas perambahan kayu di cagar alam Bukit Bungkuk. Tim langsung melakukan cek ke lapangan," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Untuk menuju lokasi, kata Haryono, pada Sabtu (13/6), tim menggunakan akses darat dan alur sungai menggunakan perahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lokasi kita menemukan 7 orang yang berada di sana dengan peran yang berbeda," kata Haryono.
Mereka yang melakukan perambahan hutan ini, katanya, berasal dari satu kampung yang sama. Semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Para pelaku ini dimodali seseorang di Kampar, Riau. Para pelaku berinisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Dr, dan satu wanita berinisial Nh.
"Saat ditangkap 5 orang dengan inisial Dp, Ad, Hr, Iw, dan Adn sedang merakit dan mengangkut kayu olahan sebanyak 4 kubik jenis meranti dengan menggunakan 2 unit sepeda motor. Satu orang wanita berinisial Nh yang bertugas sebagai juru masak dan pelaku lain berinisial Dr yang sedang melangsir kayu olahan sebanyak 1 kubik dengan menggunakan 1 unit motor. Jumlah pelaku seluruhnya 7 orang yang memiliki peran berbeda," kata Haryono.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambungnya, 6 orang telah ditetapkan tersangka. Satu wanita yang merupakan salah satu istri dari pelaku tidak dijadikan tersangka.
"Di lokasi perambahan hutan ini mereka mendirikan 6 pondok. Seluruh pondoknya dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Haryono.
Di lokasi juga ditemukan barang bukti 3 sepeda motor untuk melansir kayu dari dalam kawasan konservasi. Ada dua mesin gergaji kayu (chain saw).
"Barang bukti lainnya adanya kayu olahan jenis meranti dalam bentuk papan dengan panjang 4 meter lebar 30 cm tebal 3 cm," kata Haryono.
"Untuk proses penanganan hukum selanjutnya Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah II untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tutup Haryono.