Pengacara terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya terlalu sadis. Dia menyebut hakim tidak mengindahkan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan kliennya.
"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis. Pertama, semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati, dan kasus apa pun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman usai sidang vonis Aulia dan Kelvin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Untuk diketahui, Aulia dan Kelvin serta pengacara mengaku akan pikir-pikir atas vonis hakim. Hakim memberikan waktu 7 hari ke pihak Aulia dan Kelvin apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Pengacara mengaku menyayangkan vonis hakim yang mengabulkan tuntutan jaksa. Padahal, kata dia, Aulia Kesuma sudah mengajukan pleidoi agar hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Dan hakim atau majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sesuai dengan keinginan dari tuntutan. Padahal sekali lagi di pleidoi itu sudah dijelaskan banyak hal-hal yang meringankan jika dilihat dari sudut pandang kita semua sebagai manusia," katanya.
Firman mengaku akan berdiskusi dengan kliennya. Dia menyebut akan melakukan segala upaya hukum.
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang, kita sudah diskusi dengan terdakwa satu dengan dua terdakwa. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan, naik banding, kasasi PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia, karena ini sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," ucapnya.
Respons Keluarga Edi Candra alias Pupung soal Vonis Mati Aulia Kesuma-Kelvin
Kakak Edi Candra alias Pupung, Nani Sadili, mengatakan keluarganya akan mengikuti perjalanan kasus Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. Nani berharap ada keadilan bagi kasus adiknya.
"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding. Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak, belum, karena masih panjang jalannya," kata Nani.
"Saya tidak boleh bilang (puas atas vonis hakim) begitu, karena kita berharap seadil-adilnya aja. Karena cuma itu kan bukan saya menentukan tetapi hakim," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nani juga meminta agar pihak Aulia dan pengacara tidak membawa-bawa anaknya dengan Pupung dalam kasus ini. Nani mengatakan keluarga Pupung akan menjaga, baik anak Pupung dan Aulia, dia meminta Aulia tak khawatir terhadap sang anak selama menjalani hukuman.
"Saya sekali lagi tolong jangan Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan mem-blow-up terus Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa. Kami di sini uwaknya ada banyak, dan saudara kami banyak. Kakak sepupunya (Edi) ada 6, dan kami semua sanggup dan siap merawatnya. Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya," ucap Nani.