"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Soes mengungkapkan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja maupun buruh untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasaan baru.
"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," ujar Soes.
Soes mengingatkan perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 pada perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Pedoman lain yang dapat dirujuk, kata dia, yaitu protokol pencegahan penularan COVIDF-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan peraturan pemerintah daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut. (prf/ega)











































