Cegah Kerumunan, Kemnaker Minta Perusahaan Atur Shift Kerja

Cegah Kerumunan, Kemnaker Minta Perusahaan Atur Shift Kerja

Yudistira Imandiar - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 17:59 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Berbagai kegiatan usaha segera diperbolehkan beroperasi kembali dengan mengimplementasikan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Guna mencegah penyebaran COVID-19 dan memperlancar kegiatan usaha, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan menyusun sistem dan jam kerja untuk mencegah penumpukkan orang di tempat-tempat umum.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Soes mengungkapkan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja maupun buruh untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasaan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," ujar Soes.

Soes mengingatkan perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 pada perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Pedoman lain yang dapat dirujuk, kata dia, yaitu protokol pencegahan penularan COVIDF-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan peraturan pemerintah daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads