Lewat Video Conference, 2 Penyerang Novel Baswedan Bacakan Pleidoi

Lewat Video Conference, 2 Penyerang Novel Baswedan Bacakan Pleidoi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 16:14 WIB
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan (Foto: Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Pembacaan pleidoi dilakukan dengan video conference.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). Dua terdakwa penyerang Novel tak hadir secara langsung di ruang persidangan.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum hadir di ruang sidang. Sedangkan kedua terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat ada 2 layar proyektor untuk melakukan video conference berada di ruang sidang. Satu layar menghadap ke hakim, satunya lagi menghadap ke kursi pengunjung.

"Izin kan kami majelis hakim membacakan pembelaan secara bergantian," kata kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya. Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads