Resmi Dibuka, Begini Aturan Pelayanan Imigrasi Jaksel saat New Normal

Resmi Dibuka, Begini Aturan Pelayanan Imigrasi Jaksel saat New Normal

Inkana Putri - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 16:01 WIB
Imigrasi Jakarta Selatan
Foto: dok Imigrasi Jakarta Selatan
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi beroperasi kembali pada hari ini (15/6). Setelah menutup pelayanan imigrasi pada akhir Maret 2020 lalu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan siap memberikan pelayanan kembali untuk masyarakat di masa new normal.

Dalam mencegah penyebaran COVID-19, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerapkan protokol kesehatan selama pelayanan. Adapun setiap orang yang memasuki area kantor diwajibkan menggunakan masker dan melakukan dua kali pengecekan suhu tubuh, yakni saat memasuki halaman kantor dan memasuki area pelayanan. Masyarakat juga diwajibkan untuk mencuci tangan pada wastafel yang tersedia sebelum memasuki gedung kantor.

"Dibukanya kembali pelayanan keimigrasian pada masa kenormalan baru bukanlah hal sembarangan yang dimulai secara tiba-tiba. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah berusaha mempersiapkan segala bentuk prosedur protokol kesehatan secara optimal untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 demi menjaga kesehatan seluruh pegawai ataupun pemohon," ujar Humas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aturan physical distancing juga diterapkan pada tempat duduk di ruang tunggu pelayanan dan lift dengan pemberian jarak. Penyekatan menggunakan pembatas berupa mika bening juga dilakukan pada loket pelayanan dan ruang foto pemohon. Sementara, para petugas dilengkapi alat pelindung diri (APD) berupa masker dan face shield.

"Seluruh petugas pelayanan juga telah menggunakan masker dan face shield, serta hand sanitizer sangat mudah ditemukan di berbagai titik area pelayanan untuk digunakan oleh masyarakat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selama new normal, pelayanan pada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga dibatasi dimana kuota permohonan paspor bagi WNI dibatasi hanya 50% dari total kuota keseluruhan. Pelayanan keimigrasian bagi WNA pun juga masih terbatas, yaitu hanya berupa permohonan alih status izin tinggal keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian.

Dalam memastikan kesiapan pelayanan beserta protokol kesehatan tersebut, Dirjen Imigrasi beserta Direktur Lalu lintas Keimigrasian melakukan pengawasan langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Senin (15/6). Seluruh masyarakat dan para petugas terlihat mematuhi protokol kesehatan yang telah dipersiapkan sehingga pelayanan keimigrasian di hari pertama berjalan lancar dan terkendali.

"Tentunya segala persiapan ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh petugas dan masyarakat yang datang agar tetap menjaga kesehatan dan menerima pelayanan keimigrasian secara optimal pada masa kenormalan baru," pungkasnya.

Tonton video 'Didiet Maulana Imbau Masyarakat Makin Bijak saat New Normal':

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads