Puluhan Buruh di Cilegon Geruduk Kantor Wali Kota, Ngadu Di-PHK Sepihak

Puluhan Buruh di Cilegon Geruduk Kantor Wali Kota, Ngadu Di-PHK Sepihak

M Iqbal - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 14:19 WIB
Buruh geruduk kantor Wali Kota mengadu di-PHK sepihak
Buruh menggeruduk kantor Wali Kota mengadu di-PHK sepihak. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Sebanyak 61 buruh PT SMP menggeruduk kantor Wali Kota Cilegon. Mereka mengadu di-PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Para karyawan itu meminta audiensi terkait kasus PHK yang menimpa para buruh di perusahaan sawit tersebut. Para buruh menilai perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum terkait PHK sepihak yang diambil di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

"Temen-temen buruh datang ke sini sesuai surat yang kami layangkan ke kantor wali kota untuk minta audiensi dengan wali kota terkait PHK sepihak dan pemberangusan serikat pekerja di PT Selago Makmur itu sebanyak 61 pekerja yang di-PHK, termasuk ketua serikat dan pengurusnya dan anggotanya," kata Ketua Forum Buruh Cilegon Rudi Syahrudin kepada wartawan di Cilegon, Banten, Senin (15/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PHK sepihak, perusahaan dinilai telah melakukan pemberangusan serikat buruh. Hal itu dilihat dari orang-orang yang di-PHK adalah ketua-anggota serikat buruh di perusahaan tersebut.

Buruh geruduk kantor Wali Kota mengadu di-PHK sepihakBuruh menggeruduk kantor Wali Kota mengadu di-PHK sepihak. (M Iqbal/detikcom)

"Yang di-PHK itu rata-rata anggota serikat pekerja, sehingga kami datang ke wali kota ini untuk melaporkan bahwa di Kota Cilegon ini ada perusahaan yang nakal terhadap pekerjanya dengan alasan COVID-19 yeng jelas-jelas pemerintah sendiri menyampaikan di media bahwa tidak boleh ada PHK ataupun kalau ada sesuai UU lah seperti apa tahapannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Rudi, tahapan itu tidak dilakukan oleh perusahaan. Maka buruh menganggap PHK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai aturan yang ada. Mereka meminta Wali Kota Cilegon untuk tegas terhadap perusahaan.

"Ini tidak dilakukan semua oleh perusahaan Selago ini, bahkan dia juga sudah berani melakukan tindak pidana kejahatannya yaitu pemberangusan serikat pekerja. Jelas UU 21 Pasal 8 udah jelas sekali itu larinya tindak pidana kejahatan, karena dari Ketua PUK sampai pengurus itu di-PHK semua," jelas Rudi.

(elz/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads