Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat Pemko Medan

Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat Pemko Medan

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 13:11 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta keterangan dari dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Keduanya dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Iya benar. Hari ini ada dua pemanggilan kepala dinas," kata Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, saat dimintai konfirmasi, Senin (15/6/2020).

Dua pejabat itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, T Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinas Sosial Medan, Endar S Lubis.

Sumanggar tak menjelaskan detail apa saja yang hendak didalami dari keduanya. Dia mengatakan permintaan keterangan masih berlangsung.

"Ambil keterangan itu terkait COVID, anggaran COVID di Kota Medan ya," ucapnya. (haf/idh)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads