Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih mementingkan penerimaan dengan afirmasi untuk masyarakat miskin daripada menggunakan sistem zonasi di penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Menurunya, sistem Zonasi tidak terlalu mengakomodir masyarakat miskin.
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Dinas Pendidikan menyebut, terdapat peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Sementara, Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) menerapkan minimal sistem zonasi sebesar 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30%, sedangkan jenjang SMK 60 %. Sementara porsi 5% sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya.
Untuk penerapan sistem zonasi, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
1). Zonasi
2) Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar