Ahli Tata Negara Nilai Perppu Pilkada Konstitusional, Ini Penjelasannya

Ahli Tata Negara Nilai Perppu Pilkada Konstitusional, Ini Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 11:54 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi. (Foto: detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menilai Perppu Nomor 2/2020 tentang pelaksanaan Pilkada konstitusional. Pilkada dinilai tetap diperlukan untuk pengisian jabatan kepala daerah meski wabah virus Corona (COVID-19) belum dipastikan berakhir.

"Serangkaian tindakan cepat dan responsif pemerintah, DPR dan KPU dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan di tengah bencana non alam COVID-19 sebagai kebutuhan urgensi konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kekosongan jabatan kepala daerah yang definitif," ujar Rullyandi kepada wartawan, Senin (15/6/2020).



Rullyandi menambahkan, penyelenggaraan Pilkada aman COVID-19 telah berhasil diselenggarakan di berbagai negara. KPU juga akan melakukan simulasi pelaksanaan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan pada bulan Juli.

"Dengan demikian kondisi ketidakpastian berakhirnya wabah pandemi COVID-19 dan dalam waktu yang sangat singkat ke depan untuk menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah di 270 daerah tidak memungkinkan suatu negara berdaulat yang demokratis untuk membiarkan tidak menyelenggarakan proses pemilihan lanjutan demi keberlangsungan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan powerful dalam mengambil keputusan yang strategis," ujar Rullyandi.



Rullyandi mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak 2020 telah memenuhi rambu-rambu konstitusi. Ia menambahkan, penyebaran COVID-19 saat Pilkada dapat dicegah dengan penerapan protokol kesehatan.

"Keseluruhan pandangan tersebut dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis melahirkan suatu problem konstitusional yang berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Problem konstitusional tersebut disebabkan karena tidak sejalannya dengan kaedah prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dengan pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan," ujar Rullyandi.



Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perppu Pilkada itu ditandatangani Jokowi pada Senin (4/5).

Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah COVID-19. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Halaman 2 dari 2
(dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads