KY Kecewa Dengan MA
Sabtu, 24 Des 2005 09:15 WIB
Jakarta - Meskipun sanksi terhadap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) yang menangani perkara Pilkada Depok sudah dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA), namun Komisi Yudisial (KY) tetap kecewa.Pasalnya, MA dalam memberikan sanksi tersebut tidak mempertimbangkan rekomendasi yang telah diberikan KY terhadap majelis hakim PT Jabar. KY tetap mengancam akan laporkan MA ke Presiden dan DPR."MA dan KY kan selevel. Wewenang KY itu jelas. Saya sesalkan MA tidak menggubris kami. Meski sudah diberi sanksi, kami akan tetap melaporkan ke Presiden dan DPR," kata anggota KY Irawady Joenoes saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/12/2005).Menurut Irawady, dengan tidak mempertimbangkan rekomendasi yang telah diberikan KY, MA masih mementingkan ego yang dimilikinya. "Ini egonya tinggi sekali. Kami kan pengontrol MA. Apa salahnya rekomendasi dimasukkan, jadi bisa terlihat ada kerjasama," ujarnya.Irawady menjelaskan pihaknya akan tetap menuntut ke MA agar rekomendasi yang telah diberikan tetap diperhatikan. "Ini bukan gagah-gagahan, tapi kami yang merekomendasikan pertama kali," tegasnya.Seperti diketahui, KY telah memberikan pertimbangan agar ketua majelis hakim Nana Juwana diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama satu tahun. Sedangkan 4 anggota majelis hakim lainnya yakni Hadi Lelana, Ganalita Silitonga, Rata Kembaren, dan Sofyan Royan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.Sedangkan MA menjatuhkan sanksi agar kelima hakim PT Jabar tersebut dimutasikan menjadi hakim yustisial alias hakim nonpalu di MA. Kelima hakim tersebut dilarang untuk mengurusi perkara lagi.Sebelumnya, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Gunanto Suryono mengungkapkan putusan MA ini didasarkan pada putusan tim panel dan putusan PK Pilkada Depok. Sedangkan rekomendasi yang diberikan KY tidak menjadi bahan pertimbangan bagi MA dalam menjatuhi sanksi tersebut.
(wiq/)











































