Walkot Hendi Pastikan PPD di Kota Semarang Dilakukan Secara Online

Walkot Hendi Pastikan PPD di Kota Semarang Dilakukan Secara Online

Yudistira Imandiar - detikNews
Minggu, 14 Jun 2020 22:09 WIB
PPD
Foto: Pemkot Semarang
Jakarta -

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan proses Penerimaan Peserta Didik (PPD) sekolah tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Semarang telah menginstrusikan Dinas Pendidikan untuk meniadakan tatap muka dalam proses pendaftaran.

Hendi mengungkapkan dalam PPD tahun 2020 pihak sekolah, orang tua, dan calon siswa harus mendaftar sekolah lewat kanal online.

"Sekali lagi saya sampaikan jangan ada tatap muka dalam penerimaan peserta didik pada tahun ini. Gunakan kemajuan teknologi, termasuk dalam verifikasi," kata Hendi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati pendaftaran dilakukan online, Hendi menekankan, satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPD secara jelas.

"Kita menyepakati Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai secara berjenjang pada tanggal 14 Juni-25 Juni 2020 dan semua yang berkaitan dengan PPDB dapat dilihat di portal Dinas Pendidikan," terang Hendi.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri memaparkan, para calon peserta didik baru bisa mengakses syarat dan mengikuti tahapan secara online melalui https://ppd.semarangkota.go.id/. Ia mengungkapkan, data data-data peserta akan muncul dalam sistem, mulai dari data penduduk yang diambil dari Disdaldukcapil, nilai dari E-Raport, catatan prestasi siswa yang diambil dari aplikasi Sang Juara, data lingkungan, sampai data siswa kurang mampu atau miskin juga sudah masuk ke database PPDB.

Gunawan menjabarkan, tahun ini di Kota Semarang ada 29.439 anak masuk SD, dan 25.420 siswa yang lulus SD atau MI dan akan melanjutkan ke jenjang SMP. Adapun daya tampung SD negeri 14.364 siswa dan SMP Negeri 11.136 Siswa.

Ia menambahkan, sesuai Perwal no 37 tahun 2020,terkait PPDB pada TK, SD, dan SMP atau sederajat, formula persentase penerimaan siswa meliputi, dari jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal sebesar lima persen. Khusus jalur zonasi, calon siswa SD dapat memilih tiga sekolah, sedangkan siswa SMP dapat memilih empat sekolah.

"Untuk sisanya bisa ada jalur prestasi. Di Kota Semarang kemungkinan ada beberapa siswa yang memiliki piagam kejuaraan berjenjang. Jadi bisa memilih untuk sekolahnya," kata Gunawan.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads