Wacana Toa Masjid sebagai Penerus Informasi Corona, Efektifkah?

Round-Up

Wacana Toa Masjid sebagai Penerus Informasi Corona, Efektifkah?

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2020 21:36 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Corona. (Edi Wahyono-detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menggulirkan wacana soal pemanfaatan toa masjid sebagai penerus informasi Corona (COVID-19). Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas urun pendapat.

Pemanfaatan toa ini merupakan bentuk dari fungsi sosial keagamaan. Wacana ini awalnya disampaikan pemerintah melalui Kementerian Agama. Kemenag menganjurkan pengeras suara masjid atau yang lebih dikenal dengan 'toa' digunakan untuk memperkuat penyebaran informasi soal COVID-19.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin mengatakan anjuran ini membuat masjid tidak hanya untuk tempat ibadah saja, namun juga meningkatkan fungsi sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut kami, (penggunaan toa) bukan saja boleh, tetapi dianjurkan," jelas Kamaruddin dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, seperti dikutip dari situs BNPB, Jumat (12/6/2020).

Menurut Kamaruddin, hal itu juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Kementerian Agama, tentang kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Dan dalam Surat Edaran Menteri Agama itu juga sudah ditegaskan di situ sesungguhnya. Jadi, ada fungsi agama, keagamaan, ada fungsi sosial keagamaan," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengatakan segala jenis kegiatan yang berkontribusi untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui kegiatan sosial keagamaan sangat relevan dilakukan.

Di samping itu, penanganan COVID-19 sebagai bencana non alam tidak dapat hanya dilakukan pemerintah saja, melainkan harus melibatkan beberapa komponen tambahan lainnya yang termasuk dalam 'Pentahelix'. Ini meliputi dunia usaha, akademisi, media massa, komunitas. Dalam hal ini, aktivitas dan peran masjid berada dalam salah satu komponen tersebut.

"Sangat bagus sekali. Jadi, kami sangat setuju, dan justru menganjurkan untuk masyarakat bisa memanfaatkan masjid, untuk kegiatan-kegiatan produktif, yang bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19," tutur Kamaruddin.

Menanggapi wacana itu, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyetujui usulan tersebut. Namun, Anwar menilai penyebaran informasi lewat toa masjid tidak begitu berpengaruh.

"Ya boleh saja," kata Anwar ketika dihubungi detikcom, Jumat (12/6/2020).

"(Tapi) nggak seberapa itu hasilnya, seperti melempar air ke laut, sedikit sekali (pengaruhnya), tidak besar pengaruhnya," ujarnya.

Tonton juga 'Bahagia dan Haru Jemaah Bisa Jumatan Lagi':

[Gambas:Video 20detik]

Anwar memiliki usul lainya. Menurutnya, lebih efektif jika sosialisasi informasi soal Corona disebar melalui tayangan di TV.

"Pemerintah membuat aturan di mana seluruh stasiun TV baik pemerintah maupun swasta di jam yang sama, di waktu yang sama, misalkan waktu prime time itu jam 19 sampai jam 21 itu semua stasiun tv entah 10 menit, entah 15 menit, alokasikan waktu untuk sosialisasi, edukasi dan advokasi," ungkap Anwar.

Sosialisasi melalui tayangan di TV itu harus serempak dalam satu waktu. Hal itu guna informasi yang diberikan efektif.

"Pokoknya serentak ke manapun channel-nya dipindahkan, ya itulah isinya (informasi soal COVID-19) sehingga demikian menurut saya kesadaran masyarakat, pengetahuan masyarakat terhadap COVID-19 itu semakin meningkatkan," imbuhnya.

Jika ada stasiun TV yang tak menayangkan informasi dan edukasi soal Corona, menurut Anwar, pemerintah wajib menindak tegas.

"Tapi dibuat aturannya oleh pemerintah kalau ada stasiun TV yang tidak melakukan itu, tindak itu stasiun TV, mereka jangan hanya mencari uang saja tapi harus ada tanggung jawab terhadap bangsa ini," ujar Anwar.

Halaman 2 dari 2
(aan/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads