Kapan Peribadatan di Katedral Jakarta Dibuka Lagi? Ini Penjelasan KAJ

Kapan Peribadatan di Katedral Jakarta Dibuka Lagi? Ini Penjelasan KAJ

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2020 14:47 WIB
Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Minggu (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Minggu (19/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memastikan kegiatan peribadatan langsung di Gereja Katedral dan gereja di wilayah Keuskupan belum bisa diterapkan pada Juni 2020. Peribadatan selama masa persiapan new normal masih dilakukan secara live streaming.

"Gereja Katedral Jakarta dan gereja di wilayah KAJ saat ini memasuki masa persiapan selama Juni 2020. Dalam masa persiapan ini, belum ada peribadatan umum dan masih menggunakan peribadatan secara live streaming ataupun online," kata pejabat Humas Keuskupan Agung Jakarta Susyana Suwadie dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2020).

Susyana memastikan kondisi ibadat online ini masih akan diterapkan hingga awal Juli 2020. Nantinya, sebut Susyana, ketika sudah mendapatkan izin dan kejelasan kondisi serta status dari pemerintah pusat dan daerah, barulah pada awal Juli 2020 bisa dilaksanakan kegiatan ibadat langsung di gereja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gereja Katedral dan Gereja di wilayah KAJ diizinkan membuka peribadatan umum di sekitar awal Juli 2020 setelah mendapatkan izin dari satuan gugus tugas setempat, dari kepala daerah, dan dari Keuskupan Agung Jakarta, dengan catatan memperhatikan kondisi dan status yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ucap Susyana.

Selain itu, Susyana menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh umat selama masa persiapan gereja menghadapi masa tatanan kehidupan baru.

ADVERTISEMENT

"Dalam masa persiapan di bulan Juni ini, tiga hal perlu dipastikan, kesiapan sarana dan prasarana, kesiapan para petugas dan setiap umat yang menghadiri ibadat beserta semua tuntutan, dan meminimalkan risiko dalam rangka memasuki tatanan kehidupan baru," imbuhnya.

Berikut ini pernyataan lengkap KAJ berdasarkan Surat Keputusan No.202/3.5.1.2/2020 Menuju Tatanan Kehidupan Baru di Keuskupan Agung Jakarta:

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No: SE.15.Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi, serta ketentuan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan, dan SK KAJ sebelumnya, kami sampaikan beberapa keputusan berikut ini yang merupakan hasil penegasan bersama dalam Rapat Kuria KAJ pada tanggal 8 Juni 2020:

1. Menetapkan MASA PERSIAPAN menuju tatanan kehidupan baru (New Normal) selama bulan JUNI 2020. Dalam masa persiapan ini, setiap paroki memastikan kesiapan pelaksanaan Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam Masa Tatanan Kehidupan Baru. Dan ditegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang seperti berikut ini DITIADAKAN :

a. Seluruh Misa Mingguan, Misa Harian, doa rosario, Masa Novena dan lain-Iain, dan sebagai gantinya akan disiarkan secara live streaming melalui media YouTube, televisi (untuk beberapa Paroki)
b. Semua kegiatan kerohanian dan pastoral Bersama: misa lingkungan, misa ujud, dan rapat/pertemuan

2. MASA PELAKSANAAN tatanan kehidupan baru (New Normal) secara bertahap dimulai sejak paroki mendapatkan izin resmi dari KAI, mulai bulan JULI 2020. Hal-hal yang wajib dilaksanakan sebagai berikut:

1. Adanya Sumber Daya Manusia yang melayani dan mengawasi penetapan protokol peribadatan sesuai dengan Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam masa Tatanan Kehidupan Baru.
2. Adanya sarana dan prasarana yang mendukung terselenggaranya misa dengan tertib dan aman sesuai dengan Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam masa Tatanan Kehidupan Baru
3. Meminimalisir resiko.

b. Selelah 3 hal di atas terpenuhi dengan baik dan mendapat ijin resmi dari KAJ, maka paroki diperbolehkan melakukan pelayanan sakramen-sakramen :

1. Misa Mingguan dan Harian umat terbatas, sesuai Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam Masa Tatanan Kehidupan Baru.
2. Misa Biara/Komunitas Religius terbatas tanpa umat
3. Pelayanan sakramen-sakramen lainnya.

Marilah kita sebagai putra-putri Allah belajar menerima dan mencintai situasi pandemi COVID-19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan yang telah bangkit. Jaga kesehatan, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria. Tuhan memberkati kita semua.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads