Hercules & 6 Anak Buah Resmi Tersangka Kasus Indopos
Sabtu, 24 Des 2005 07:15 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 7 orang dari kelompok Hercules sebagai tersangka dari 13 orang yang diperiksa. Sementara 6 orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti."Tujuh orang kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam lainnya dibebaskan," kata Kepala Satuan Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatantras) Polda Metro Jaya AKBP Firli Bahuri kepada detikcom, Jakarta, Sabtu (24/12/2005).Menurut Firli, keenam orang yang dilepaskan tersebut karena tidak cukup bukti. Sedangkan 7 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah Hercules. Mereka dianggap melanggar KUHP pasal 170 ayat 1, yakni tentang pemukulan dan pengeroyokan secara bersama-sama.Selain Hercules, polisi antara lain menahan Antonius, Johanes, Toni, Ali Murdin, dan Bakri. Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengatakan, pihaknya telah memeriksa 13 orang dari kelompok Hercules. Kapolda juga menegaskan bahwa mereka diperiksa terkait dengan aksi penyerbuan di kantor Indopos di Graha Pena, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Penyerbuan itu diwarnai pemukulan terhadap wartawan Indopos, yakni Marco, Berto Riyadi, Heri Susanto, Dari Tri Wahyudi, Suyunus Rizki, dan Dili Ahmad Yasin. Pada Kamis 22 Desember, Indopos telah menurunkan hak jawab Hercules.
(wiq/)











































