Almuzzamil Yusuf:
KY Berhak Memanggil Bagir
Sabtu, 24 Des 2005 06:05 WIB
Jakarta - Mangkirnya ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terhadap panggilan Komisi Yudisial (KY) semakin bertambah satir. Terlebih KY dinilai berwenang memanggil Bagir."Terlepas dari posisi Bagir Manan sebagai ketua MA, Bagir adalah hakim ketua pada kasus kasasi Probo, maka KY punya wewenang untuk memanggil dan meminta keterangan dari hakim, termasuk Bagir," kata Almuzzammil Yusuf, wakil ketua Komisi III DPR RI dari unsur FPKS dalam keterangan pers melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (24/12/2005).Hal ini, menurut Almuzzamil, terjelaskan dalam Undang Undang No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, bahwa KY dalam melakukan pengawasan (pasal 22 ayat 1). KY memiliki wewenang; menerima laporan masyarakat, meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hukum, dan memanggil serta meminta keterangan dari hakim. Selain itu, pada pasal 22 ayat 4 dinyatakan bahwa badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta KY paling lambat 14 hari sejak permintaan KY diterima."Karenanya, untuk menghindarkan konflik antar lembaga negara dan sekaligus memberikan keteladanan yang baik, menjadi bijak bila Bagir memenuhi panggilan KY," saran Almuzzamil.Jika hal itu tidak pula terjadi, kemudian KY dan MA bersisikukuh dengan pendapatnya masing-masing, maka Mahkamah Konstitusi-lah pihak yang berwenang dan berkewajiban memutuskan konflik antar lembaga negara ini. Bukan pula presiden, sebab UUD 45 pasal 24 C menyebut, MK berwenang memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 45. "Tapi saya harap hal yang terakhir ini tidak perlu terjadi," tambah dia.
(wiq/)











































