FPKS DPRD Depok: Putusan MA Terima PK KPUD Tepat
Sabtu, 24 Des 2005 05:07 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima peninjauan kembali (PK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) dinilai tepat. Ini untuk meluruskan kesalahan fatal dan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh PT Jabar."Keputusan PT Jabar yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2005 jelas-jelas menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ketua fraksi PKS DPRD Depok, Qurtifa Wijaya dalam keterangan pers yang diterima detikcom melalui surat elektronik, Sabtu (24/12/2005). Kesalahan itu yakni, pertama, PT Jabar telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 106 ayat 4 UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang secara tegas menyatakan bahwa putusan terhadap sengketa diambil paling lambat 14 hari sejak diterimanya keberatan oleh pengadilan yang akan memutus. "Jika kata hari dianggap hari kerja, seharusnya putusan atas sengketa pilkada Depok sudah harus diputus pada 1 Agustus 2005," tambah dia. Namun justru faktanya, hingga 3 Agustus 2005, persidangan masih berlangsung. Karena itu, putusan PT Jabar telah melampaui tenggat waktu pembacaan sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.Kemudian, ditambahkan Qurtifa, yang kedua, PT jabar juga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2004 pasal 106 ayat 2 yang menjelaskan, keberatan yang boleh diajukan hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.Artinya, berdasarkan pasal itu seharusnya permohonan gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Badrul Kamal dan Syihabudin Ahmad kepada PT Jabar tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan pokok perkara yang disengketakan. Gugatan yang diajukan bukan berkenaan dengan hasil perhitungan suara tetapi klaim bahwa ada kurang lebih 60 ribu orang yang tidak memilih yang diasumsikan akan memilih pasangan Badrul Kamal dan Syihabudin Ahmad.Selain pelanggaran terhadap undang-undang No. 32 tahun 2004, keputusan PT Jabar juga menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2005 tentang pilkada. Tercantum pada pasal 94 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keberatan terhadap hasil pemilihan yang disampaikan oleh pasangan calon hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon."Putusan MA yang menerima PK KPUD Depok dan mengkoreksi putusan PT Jabar merupakan langkah tepat dalam rangka menegakkan keadilan hukum dan kebenaran yang hakiki," ujar Qurtifa.Sehingga , tidak tepat bila diberitakan MA melakukan pelanggaran undang-undang atas putusan yang dikeluarkannya. Sebab faktanya, ditegaskan Qurtifa, justru MA telah meluruskan kesalahan atas pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh PT Jabar.
(wiq/)











































