Kejagung Periksa Karo Umum Setneg
Jumat, 23 Des 2005 21:30 WIB
Jakarta - Satu demi satu Kejagung mulai menapaki kejanggalan terkait korupsi pengadaan barang dan jasa Konfrensi Asia Afrika (KAA) bulan April 2005. Kali ini mantan ketua panitia pengadaan, Taufik Sukasah diperiksa."Taufik selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi KAA 2005," kata Masyihudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2005). Taufik yang kini menjabat sebagai kepala biro umum Sekretaris Negara diperiksa seputar kapasitasnya saat menjabat sebagai ketua pengadaan barang dan jasa.Selain itu, Kejagung juga salah satu anggota tim pemeriksa barang dan jasa, Hindun. "Dia diperiksa sebatas kapasitasnya," tambah Masyihudi. Timtas Tipikor sebelumnya, menemukan kejanggalan atas 48 kontrak pada pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan negara sebesar Rp 70 miliar. Sampai saat ini, penyidik mengkonsentrasikan diri pada 10 kontrak, di antaranya kontrak sewa kendaraan, pengadaan cinderamata dan obat-obatan.
(wiq/)











































