Van Anraat Divonis 15 Tahun

Terlibat Kejahatan Perang Irak

Van Anraat Divonis 15 Tahun

- detikNews
Jumat, 23 Des 2005 23:22 WIB
Den Haag - Pengusaha Belanda, Frans van Anraat, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Demikian pengadilan Den Haag memutuskan hari ini, Jumat, 23/12/2005.Hakim menilai Van Anraat terbukti terlibat dalam kejahatan perang Irak-Iran. Menurut hakim, Van Anraat secara sadar mengambil risiko bahwa bahan-bahan kimia yang diekspornya ke rezim Irak akan digunakan untuk keperluan perang."Terdakwa secara sadar, atas pertimbangan mengejar keuntungan, memberikan kontribusi substansial pada proyek senjata kimia Irak," demikian hakim.    Namun demikian, hakim membebaskan dia dari dakwaan genosida di Irak. Alasannya, menurut hakim, karena tidak bisa dibuktikan bahwa Van Anraat mengetahui bahan-bahan kimia yang diekspornya kepada rezim Saddam akan digunakan untuk keperluan sesuai tuduhan itu.Menanggapi vonis itu, Van Anraat langsung menyatakan naik banding, seperti dikemukakan penasehat hukumnya J. van Schaik kepada pers, segera seusai sidang pembacaan vonis. Van Schaik berpendapat bahwa hakim kurang cermat menyimpulkan beberapa titik masalah. Contohnya, hakim menilai bahwa ada hubungan kausalitas antara bahan-bahan dasar untuk senjata kimia yang diekspor kliennya kepada rezim Saddam dan penggunaannya sebagai bom dalam serangan terhadap suku Kurdi di Irak Utara.Relevansi tersebut dinilainya absurd. Dia juga tidak sependapat dengan penilaian hakim bahwa serangan rezim Saddam tersebut dimungkinkan atau setidaknya dipermudah berkat kiriman bahan-bahan dari Van Anraat. (es/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads