Menhan: RUU Keamanan Nasional Jangan Setali Tiga Uang
Jumat, 23 Des 2005 19:47 WIB
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang merapikan rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan Nasional dengan UU Pertahanan Negara, UU Kepolisian, dan UU TNI. Harapannya, agar tidak setali tiga uang."RUU ini akan mensinkronkan dengan tiga undang-undang yang mirip itu," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono seusai rapat koordinasi terbatas membahas RUU Keamanan Nasional di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/12/2005).Rapat ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Widodo AS, Mendagri M. Ma'ruf, Menlu Hasan Wirajuda, Ka BIN Syamsir Siregar, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Wakapolri Komjen Pol Adang Dorodjatun."Kita sedang menyusun kerangka acuan hukum yang bisa merapikan keterkaitan ketiga undang-undang itu yang dalam pelaksaannya sering kisruh," ujar Juwono.Kesruhan itu, antara lain mengenai perbedaan tafsir tentang kewenangan serta masalah pelibatan TNI dan Polri dalam keamanan negara yang kadang-kadang tidak jelas. "Ini yang ingin kita rapikan," ungkap Juwono.Dalam rapat itu, Panglima TNI Endriartono Sutarto mengungkapkan adanya masalah aturan keterlibatan dalam penanganan keamanan di dalam negeri. Sutarto beralasan pengerahan pasukan TNI untuk membantu Kepolisian perlu adanya persetujuan DPR. Sedangkan dalam UU Kepolisian justru tidak mengatur hal itu karena dianggap otoritas sipil. "Inilah yang merancukan pelaksanaan di lapangan," tambah Juwono menirukan Sutarto saat rapat. Nah, menurut Juwono, RUU Keamanan Nasional nantinya bukan untuk membuat struktur baru di antara TNI dan Polri. RUU ini pun tidak memiliki kebijakan untuk memotong penggelaran pasukan. Sebab, saat ini kewenangan untuk menggelar pasukan ada pada kewenangan Presiden yang bisa memerintahkan langsung kepada Panglima TNI dan Polri. "Struktur TNI dan Polri itu berbeda tapi fungsi pertahanan dan keamanannya sama," jelas Juwono.
(wiq/)











































