Syarat Sah Haji dan Umroh, Bisa Dihafal Sambil Tunggu Saudi Buka 'Pintu'

Syarat Sah Haji dan Umroh, Bisa Dihafal Sambil Tunggu Saudi Buka 'Pintu'

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 15:04 WIB
Dari Makkah Sampai Bandung, Umat Muslim Sambut Ramadan di Tengah Pandemi
Foto: ABC Australia/Syarat Sah Haji dan Umroh, Bisa Dihafal Sambil Tunggu Saudi Buka 'Pintu'
Jakarta -

Ratusan ribu calon jamaah haji Indonesia terpaksa harus bersabar. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 karena masih adanya pandemi COVID-19 atau Corona. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka Masjid Nabawi dan Masjidil Haram untuk ibadah haji dan umroh.

Sambil menunggu Arab Saudi kembali membuka pintu untuk jamaah, tak ada salahnya kita umat Islam melihat lagi syarat-syarat haji dan umroh. Sambil berdoa semoga pandemi COVID-19 ini segera berakhir.

Syarat-syarat haji dan umroh berdasarkan buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Islam

Madzhab Maliki berpendapat bahwa Islam adalah syarat keabsahan, bukan syarat kewajiban. Jadi, haji wajib atas orang non muslim, tapi tidak sah dikerjakannya kecuali iika dia masuk Islam. Madzhab Syafi'i mewajibkan haji atas orang murtad, tapi tidak sah dikerjakannya kecuali iika dia telah kembali ke Islam; adapun orang non muslim asli, tidak wajib haji atasnya.

ADVERTISEMENT

b. Taklif (baligh dan berakal)

Haji tidak wajib atas anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak dituntut untuk mengeriakan hukum-hukum syariat. Karena itu, keduanya tidak harus menunaikan haji.
Haji atau umrah juga tidak sah dilakukan oleh orang gila, sebab dia tidak memiliki kelayakan untuk mengeriakan ibadah. Seandainya mereka berdua telah menunaikan haji kemudian si anak kecil mencapai umur balig dan si
orang gila menjadi waras, mereka tetap wajib menunaikan haji Islam, dan haji yang dikerjakan si anak kecil tadi sebelum baligh terhitung sebagai amal tathawwu' [sunnah).

c. Merdeka

Haji tidak wajib atas hamba sahaya, sebab haji adalah ibadah yang lama temponya, memerlukan perjalanan jauh, dan disyaratkan adanya kemampuan dalam hal bekal dan kendaraan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan si hamba. Karena itu, haji tidak wajib atasnya, sama seperti jihad.

d. Kesanggupan (fisik finansial, dan keamanan dalam perialanan haji).

Yaitu kemampuan untuk dapat tiba di Mekkah. Allah Ta'ala berfirman, "...Dan (di antara) kewajiban manusia
terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana...." (Ali'Imran:97).


Dalam haji dan umroh dikenal rukun haji dan umroh. Rukun haji ada empat. Barangsiapa meninggalkan salah satu ru-
kun, maka haji atau umrohnya tidak sah. Rukun haji dan umroh:

Rukun haji:

1. Ihram
Ihram terhitung sah dengan sekadar niat.
2. Wukuf di Arafah.
3. Thawaf ziarah.
Jika dia tidak mengerjakannya dan sudah keluar dari Mekah, dia harus kembali sambil berumroh.
4. Sa'i antara bukit Shafa dan bukit Marwah.

Rukun umrah ada tiga:
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa'i


Amalan wajib haji:

1. Ihram dari miqat.
2. Wukuf di Arafah pada siang hari sampai matahari terbenam.
3. Mabit di Muzdalifah sampai lewat tengah malam jika dia sudah tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam.

4. Mabit di Mina
5. Melempar ketiga jumrah, diawali dari jumrah Ula,lalu jumrah Wustha,lalu jumrah Aqabah.

6. Mencukur atau memendekkan rambut.

7. Thawaf Wada' (atau disebut pula dengan thawaf shadar/kepulangan).

Amalan wajib umroh:

1. Mencukur atau memendekkan rambut.
2. Ihram dari kawasan tanah halal atau dari miqat.

Barangsiapa meninggalkan salah satu amalan wajib, meskipun karena lupa atau tidak tahu, maka dia harus membayar dam. Jika tidak mampu membayar dam, dia harus berpuasa selama sepuluh hari, sama seperti orang yang menunaikan haji.

Demikianlah syarat sah haji dan umroh. Hal itu akan menjadi perhatian agar ibadah haji dan umroh kita sah.

(nwy/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads