Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 20:52 WIB
Pimpinan KPK melakukan safari ke sejumlah kementerian dan lembaga. Kali ini KPK mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Firli Bahuri (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK akan mengembangkan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. KPK akan mengusut dugaan ada keterlibatan pihak lain selain tersangka eks Dirut PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani.

"Kita bekerja keras mengungkap apa yang terjadi, jadi proses penyidikan belum selesai sampai hari ini dan masih juga bisa berkembang. Saya tidak ingin berandai-andai apakah ada orang lain yang jadi tersangka. Itu sangat mungkin karena proses masih berjalan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).

Firli mengatakan KPK bakal mencermati seluruh aliran duit dalam kasus tersebut. Menurut Firli, hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang menerima aliran uang dalam kasus korupsi itu.



"Terkait apakah ada pihak lain yang menerima, itu pun kita lihat dari bagaimana aliran uang pada pihak yang lakukan kegiatan yang saya sampaikan kurang-lebih Rp 330 miliar yang beredar itu," ujar Firli.

Sebab, Firli menduga sejumlah pihak, di antaranya Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, terlibat dalam kasus ini. Firli mengatakan KPK akan meneliti lebih jauh keterlibatan pihak-pihak tersebut.

"Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kita kembangkan. Kita akan kembangkan mulai dari apa yang sudah kita peroleh hari ini. Kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang sehingga kita menemukan alat bukti yang cukup sehingga membuat terang suatu perkara dan kita temukan tersangka," tuturnya.



Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Firli.



KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads