KPK mengatakan telah menyita sejumlah aset properti dan pemblokiran uang tunai terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Total barang yang sita KPK senilai Rp 18,6 miliar.
"Dalam kesempatan ini, KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Firli juga mengatakan KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut ke dugaan pencucian uang. Sebab, Firli menduga ada sejumlah pihak yang turut menerima hasil kasus korupsi tersebut.
"Para pihak terlibat telah menerima uang tunai inilah yang akan kita kembangkan dan kita akan sandingkan dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
"Mulai bulan Juni tahun 2008 sampai tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Firli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT