Majelis Hakim Pilkada Depok Dimutasi ke MA
Jumat, 23 Des 2005 17:27 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutasi majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menangani perkara Pilkada Depok ke MA. Tim majelis hakim PT Jabar tersebut dijadikan hakim yustisial atau hakim yang tidak memegang perkara di MA."Mutasi itu adalah usaha untuk memperketat pengawasan kepada hakim dan memperberat sanksi kepada hakim yang diduga menerima suap," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Gunanto Suryono kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/12/2005).Menurut Gunanto, kelima hakim PT Jabar yang terdiri dari Nana Juwana (Ketua PT Jabar), Hadi Lelana, Ny Ginalita Silitonga, Rata Kembaren, dan Sopyan Royan terhitung mulai 21 Desember 2005 ditarik ke lingkungan MA sebagai hakim yustisial."Dia dijadikan hakim nonpalu atau hakim yang tidak memegang perkara," kata Gunanto.Dijelaskannya, putusan MA ini tidak didasarkan pada rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial (KY), melainkan berdasarkan hasil tim panel dan putusan peninjauan kembali (PK) Pilkada Depok. "Ini nggak ada sangkut pautnya dengan rekomendasi KY," ujarnya.Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, Ketua MA Bagir Manan telah mengeluarkan surat bernomor KMA/UP.IV/067/SK tahun 2005 tertanggal 21 Desember 2005 setelah menimbang surat dari Ketua Muda MA Bidang Pengawasan bernomor MA/Td.was/86/XII/2005 tertanggal 19 Desember 2005 tentang tindak lanjut pemeriksaan para hakim tinggi Jawa Barat yang memeriksa atau mengadili perkara Pilkada Depok.Ketua MA memutuskan untuk memberhentikan seluruh hakim sebagai hakim PT Jawa Barat, menugaskan seluruh hakim itu sebagai hakin yustisial di MA, serta menggaji dan memberikan tunjangan sesuai yang berlaku di MA.Seperti diberitakan, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan sanksi kepada Nana Juwana, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang juga ketua majelis hakim yang mengadili sengketa Pilkada Depok berupa pemberhentian sementara selama satu tahun.Untuk empat anggota majelis hakim lainnya yakni Hadi Lelana, Rata Kembaren, Sopyan Royan, dan Ny Ginalita Silitonga, KY hanya merekomendasikan agar mereka dikenai sanksi berupa teguran tertulis.
(san/)











































