Presiden SBY Ajukan Calon Panglima TNI Pasca 12 Januari
Jumat, 23 Des 2005 17:18 WIB
Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengajukan calon Panglima TNI ke DPR setelah berakhirnya masa reses DPR pada 12 Januari 2006. Dalam pengajuan nama calon Panglima TNI ini SBY menolak didikte untuk memilih nama tertentu.Rencana pergantian Panglima TNI ini disampaikan Presiden SBY usai menerima Ketua DPR Agung Laksono di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta,Jumat (23/12/2005). Agenda pertemuan empat mata tersebut salah satunya adalah membahas soal pergantian Panglima TNI."Pascareses ini bisa dilakukan. Semua disesuaikan dengan kepentingan negara," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden. Jumpa pers digelar dua kali, yang pertama bersama Ketua Agung Laksono, dan yang kedua hanya oleh Presiden SBY.Presiden SBY kemudian mengingatkan semua pihak untuk tidak melihat rencana pergantian Panglima TNI ini dalam konteks politik. Ditegaskan SBY, proses pergantian akan dilakukannya sesuai aturan main sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Walau sudah menyebut ancar-ancar pascareses DPR, Presiden SBY tidak menyebutkan tanggal pasti pengajuan calon Panglima TNI diajukan ke DPR. SBY hanya menegaskan pergantian akan dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu setelah mempertimbangkan situasi terakhir dari pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada Sutarto."Presiden yang paling berkepentingan dengan kapan penggantian. Saya akan laksanakan sesuai rujukan konstitusi. Jangan dikaitkan dari segi politik. Saya tidak mau didikte harus pilih ini atau itu," tegas SBY.Dalam kesempatan itu SBY juga menjelaskan perpanjangan masa tugas Jenderal TNI Endriartono Sutarto selaku Panglima TNI akan berakhir seiring dengan tuntasnya proses penyerahan senjata GAM di Aceh. Menurut MoU RI-GAM, batas akhir penyerahan senjata GAM adalah 31 Desember.Ditambahkan SBY, dirinya pada 27 Desember akan menerima laporan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengenai situasi terakhir di Aceh terkait penyerahan senjata GAM. Hasilnya akan menjadi rujukan untuk pergantian Panglima TNI.Sebagaimana disebutkan di atas, jumpa pers mengenai pergantian Panglima TNI dilakukan sampai dua kali. Jumpa pers pertama dilakukan bersama dengan Ketua DPR Agung Laksono. Dan setelah Agung meninggalkan lokasi, mendadak Presiden SBY kembali mengundang wartawan untuk mengikuti jumpa pers.Dalam jumpa pers kedua ini Presiden SBY secara detil menjelaskan aturan pergantian Panglima TNI yang tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan mengajukan satu nama kepada DPR untuk dimintakan persetujuan. Dengan demikian yang memilih Panglima TNI bukan DPR, melainkan Presiden.
(gtp/)










































