Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga non-KTP Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan masuk ke Jakarta. Hal itu berlaku meski orang tersebut tinggal di wilayah Jabodetabek, tapi tidak ber-KTP Jabodetabek.
"Bagi warga yang saat ini berada di luar Jabodetabek, di luar Jakarta kemudian akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM. Demikian pula halnya warga tadi Bandung, misalnya, yang dia tinggal di Bekasi kemudian akan beraktivitas ke Jakarta, tentu karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Syafrin menegaskan warga yang bukan KTP Jabodetabek harus mengurus SIKM sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Menurutnya, warga non-KTP Jabodetabek bisa saja tidak mengurus SIKM asalkan tidak keluar dari Jakarta selama masa pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga non-Jabodetabek tetap perlu (mengurus SIKM), kecuali sepanjang pandemi COVID ini tidak akan ke luar Jakarta," katanya.
Sementara itu, warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu lagi mengurus SIKM ketika hendak masuk ke Jakarta. "Jadi warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek, tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM," katanya.
Syafrin mengatakan SIKM tidak bisa digantikan oleh surat keterangan domisili meski warga tersebut tinggal di Jabodetabek. Alasannya, warga tersebut tidak ber-KTP Jabodetabek.
"Nggak bisa (pakai surat domisili), tetap untuk pengendalian saat ini kita menghadapi pandemi COVID-19, di mana perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi itu bebas dari gelombang kedua wabah COVID-19. Oleh sebab itu, kami mengimbau siapa pun warga yang saat ini berada di luar Jakarta, kemudian akan beraktivitas di Jakarta itu tetap wajib mengurus SIKM," ujarnya.
(gbr/gbr)