Penyidik senior KPK Novel Baswedan kecewa dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara untuk 2 polisi yang menyiramkan air keras ke wajahnya. Jaksa yang membacakan tuntutan memiliki argumen sendiri mengenai besaran tuntutan untuk dua terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu.
Pembacaan tuntutan itu berlangsung pada Kamis, 11 Juni kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa berpendapat bila perbuatan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sedari awal tidak diniatkan untuk melakukan penganiayaan berat pada Novel. Padahal dalam fakta persidangan disebutkan bila penyerang Novel itu sudah menyiapkan cairan keras yaitu asam sulfat untuk melukai Novel.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah jaksa.
Untuk penjelasan pasal demi pasal yang disampaikan jaksa bisa dilihat lebih detail pada tautan di bawah ini:
Selain itu jaksa turut memberikan unsur-unsur hal yang memberatkan dan meringankan sebelum memberikan tuntutan 1 tahun penjara bagi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Untuk hal memberatkan, jaksa hanya mencantumkan 1 poin, sedangkan hal meringankan dijabarkan jaksa dalam 4 poin.
Berikut hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut:
![]() |
Ronny Bugis
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum,
- Terdakwa mengakui perbuatannya di depan persidangan,
- Terdakwa kooperatif dalam persidangan, dan
- Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Rahmat Kadir:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum,
- Terdakwa mengakui perbuatannya di depan persidangan,
- Terdakwa kooperatif dalam persidangan, dan
- Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Simak video 'Jaksa Sebut Penyerang Novel Baswedan Tak Diperintah Siapapun!':
Melihat hal tersebut, Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangannya. Menurutnya, tuntutan jaksa itu sarat akan kejanggalan.
"Secara yuridis kejanggalannya tuntutan yang hanya 1 tahun, sebenarnya tuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal 7 tahun karena ada alasan yang memberatkan yang merujuk pada hukuman maksimal," ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Abdul Fickar berpandangan status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan sudah cukup bagi jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal. Apalagi, menurut Abdul Fickar, korban kejahatannya adalah penegak hukum yang akibat perbuatan kejahatan itu menyebabkan kecacatan.
"Dari sudut pelaku yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan tidak berbuat kejahatan justru dia melakukan artinya seharusnya selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian sehingga harus dicabut haknya sebagai anggota kepolisian, lebih jauh telah mencemarkan nama baik kepolisian," kata Abdul Fickar.
"Sulit untuk sedikit saja membenarkan alasan dari tindakan para terdakwa," imbuh Abdul Fickar.
![]() |
Dia lantas menyampaikan keprihatinan atas tuntutan 1 tahun penjara pada para penyerang Novel itu. Abdul Fickar juga meyakini bila ada aktor di balik perbuatan dua terdakwa itu.
"Yang pasti tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang hanya satu tahun itu sangat ironis, tidak menggambarkan nuansa keprihatinan terhadap penghinaan terhadap profesi penegak hukum termasuk juga tidak mustahil suatu saat menimpa JPU juga," ujarnya.
"Dari sudut motif (mensrea) merupakan keanehan yang sangat jelas, terhadap orang yang tidak pernah berhubungan dan tidak punya perselisihan apapun dilakukan penyiraman air keras, kemungkinan yang paling logis adalah para terdakwa ini merupakan orang suruhan, sehingga harus dicari atau dilacak siapa dalang atau siapa aktor intelektual dari perbuatan pidana ini. Jika tidak terjangkau okeh hukum dunia mudah-mudahan Tuhan akan menghukumnya tidak hanya di akhirat tapi juga di dunia ini," papar Abdul Fickar.