Jual Rokok Tanpa Cukai via Online, Pria Ini Dibui dan Didenda Rp 1,8 M

Jual Rokok Tanpa Cukai via Online, Pria Ini Dibui dan Didenda Rp 1,8 M

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 10:13 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Julian Asbjorn Beau dihukum 20 bulan penjara dan denda Rp 1,8 miliar. Sebab, pria kelahiran 4 Juli 1996 itu menjual rokok tanpa cukai di situs jual-beli online sehingga negara merugi ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di situsnya, Jumat (12/6/2020). Terungkapnya kasus itu saat penyidik Bea dan Cukai melakukan penyelidikan terhadap Julian pada September 2019.

Penyelidikan diawali dengan menggeledah seorang kurir paket ekspedisi di Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan si kurir, didapati 15 slop rokok tanpa cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejurus kemudian, penyidik Bea-Cukai mengejar pengirim paket dan Julian ditangkap di rumahnya di Jalan Sunter Pulo Kecil, Sunter. Di rumahnya itu didapati Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sejumlah 32 slop, 88 pcs Heatstick Kit, dan 10 pcs IQOS holder 2.4 plus. Dari rumah Julian, penyidik kemudian menyasar sebuah rumah dan mendapati 3 kardus berisi rokok tanpa cukai.

Selidik punya selidik, Julian membeli barang itu dari Sucahyono dan menjual lagi dari di situs jual-beli online dengan nama toko Madison's Store. Penjualan ilegal itu berlangsung pada Oktober 2018-Desember 2018 dan Januari 2019-September 2019.

Rokok tanpa cukai ini laris manis di pasar online. Akibatnya, negara merugi Rp 941 juta. Julian pun ditahan sejak 18 September 2019. Julian dan Sucahyono kemudian diadili dengan berkas terpisah.

Pada 18 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan Julian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Julian lalu dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1.828.827.760 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar 1.828.827.760," ujar majelis dengan ketua Herdi Agusten dan anggota Yonisman dan Nyoman Dedy Triparsada pada 9 Juni 2020.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads