Hasil Rapid Test Reaktif, 7 Penumpang KM Adhitya Gagal Berangkat ke Parepare

Hasil Rapid Test Reaktif, 7 Penumpang KM Adhitya Gagal Berangkat ke Parepare

Suriyatman - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 19:43 WIB
Penumpang kapal gagal berangkat karena hasil rapid test reaktif
Penumpang kapal gagal berangkat karena hasil rapid test reaktif di Samarinda. (Foto: dok. Istimewa)
Samarinda -

Tujuh penumpang kapal motor (KM) Adhitiya rute Samarinda-Parepare gagal berangkat. Mereka dilarang naik kapal karena hasil rapid test mereka reaktif.

"Tujuh penumpang tidak bisa berangkat karena hasil tesnya reaktif. Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena ini menyangkut protokol kesehatan dan untuk keamanan bersama," kata Kepala Kantor PT Afta Trans, yang merupakan pemilik kapal, Ferzha kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).

Ferzha menuturkan ketujuh penumpang itu akhirnya diminta melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Ferzha menjelaskan kapal semestinya berangkat ke Parepare pukul 14.00 Wita, tapi banyaknya surat keterangan kesehatan dan rapid test yang harus diperiksakan ke Dinas Kesehatan Kota Samarinda membuat jadwal keberangkatan kapal terulur menjadi pukul 16.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferzha berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran kepada para penumpang kapal. Ferzha mengungkapkan biaya rapid test yang lebih mahal daripada harga tiket menjadi kendala.

"Mana mungkin para penumpang bisa membeli tiket kapal jika harga rapid test-nya lebih mahal dari harga tiket. Masa harga tiket kapal lebih murah dari biaya rapid test. Ya harapannya pemerintah membantu pelaksanaan rapid test bagi para penumpang," ungkap Ferzha.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, salah satu petugas kesehatan kawasan Pelabuhan Samarinda, Gustiansyah, mengatakan hasil pemeriksaan rapid test adalah syarat wajib yang harus disiapkan para penumpang yang ingin melakukan perjalanan keluar dari Kalimantan Timur.

"Hal ini dilakukan sesuai imbauan pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 melalui penyebaran orang," tutupnya.

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads