Menuju New Normal, Warga-Pelaku Usaha Abai Protokol COVID-19 Akan Didenda

Menuju New Normal, Warga-Pelaku Usaha Abai Protokol COVID-19 Akan Didenda

Ferdi Almunanda - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 17:17 WIB
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Ilustrasi pemasangan masker (Nova Wahyudi/Antara Foto)
Jambi -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan memberi hukuman denda kepada masyarakatnya jika kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi denda diberlakukan agar masyarakat taat menggunakan masker dalam mencegah penyebaran virus Corona.

"Pemberlakuan ini kami lakukan dengan bertujuan menerapkan protokol kesehatan. Namun yang lebih utama lagi itu atau yang lebih sederhana lagi tujuannya memberlakukan denda bagi yang tidak menggunakan masker ialah untuk menghindari adanya penyebaran virus Corona," kata juru bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, saat ditemui di kantor Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rachmat, Kota Jambi, Kamis (11/6/2020).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) No 21/2020 terkait Pedoman Penanganan COVID-19 di Area Publik dan Lingkungan Usaha dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan.


Kebijakan denda itu diberlakukan agar relaksasi atau pelonggaran di masa transisi persiapan ke tatanan hidup normal dapat dilakukan secara bertahap tanpa ada risiko penambahan COVID-19. Bahkan sanksi denda itu juga diberlakukan pemerintah setempat terhadap para pelaku usaha agar dapat menerapkan aturan protokol kesehatan selama pemberlakuan relaksasi ekonomi.

"Jadi bukan hanya kita berlakukan sanksi ini kepada masyarakat saja. Jadi, jika ada pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah selama masa relaksasi ekonomi, akan kita selaku pemerintah akan menindak pelaku usaha itu, mulai denda Rp 5 juta, bahkan bisa sampai pencabutan izin usahanya," ujar Abu Bakar.

Dikatakan Abu, ada enam kategori protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pelaku usaha dalam masa relaksasi ekonomi dalam menuju new normal. Enam kategori itu ialah, pelaku usaha diminta tetap menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, lalu hand sanitizer bagi konsumen yang berkunjung serta selalu melengkapi alat pengukur suhu tubuh.

Tidak hanya itu, pelaku usaha diminta tetap menganjurkan pengunjungnya menggunakan masker dan tetap menerapkan pembatasan jarak sejauh 1 meter pada setiap pengunjung. Pelaku usaha juga diminta mengatur jumlah pengunjung yang hanya diminta 50 persen dari jumlah kapasitas tempat usaha. Kemudian yang terakhir pelaku usaha juga diminta untuk mempunyai tempat informasi yang selalu disampaikan kepada masyarakat selama masa relaksasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Terapkan New Normal, Pelabuhan Nusantara di Parepare Beroperasi':



"Jadi, jika ada salah satu saja bagi pelaku usaha yang melanggarnya dari yang telah diterapkan itu, nantinya pelaku usaha itu akan dikenai sanksi berdasarkan Perwal Nomor 21 Tahun 2020 itu. Perwal 21 itu bukan hanya memberlakukan sanksi kepada masyarakat, tapi juga pelaku usaha. Jika pelaku usaha melanggar keseluruhan yang telah diatur, kita pemerintah nantinya bisa saja mencabut izin usahanya," terang Abu Bakar.

Biaya sanksi denda yang diberlakukan pemerintah setempat itu nantinya akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Jambi. Uang itu juga bakal dinikmati oleh masyarakat melalui proses pembangunan.


"Jadi selama Perwal ini diberlakukan bagi masyarakat ada yang terjaring saat razia tidak menggunakan masker, akan disanksi denda di tempat. Kita dari pemerintah juga sudah menyediakan instrumennya berupa mobil dispenda dengan pelayanan Dispenda yang mobile maupun bank yang nantinya ada tanda bukti setor uang itu di tempat lokasi penindakan," terang Abu.

Pihak pemerintah setempat juga berharap penerapan sanksi denda bagi masyarakat dan pelaku usaha ini bisa membuat masyarakat maupun pelaku usaha lebih peduli lagi terhadap kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Corona.

"Ini tujuannya untuk kepentingan bersama selama masa menuju hidup normal baru atau new normal agar mencegah penyebaran virus Corona," ujar Abu.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads