Mantan Wakil Dirut Petral Jadi Tahanan Kejagung
Jumat, 23 Des 2005 14:47 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Dirut PT Petral (anak perusahaan Pertamina) Zainul Arifin resmi menjadi tahanan Rutan Kejagung pukul 20.00 WIB, Kamis 22 Desember. Zainul terjerat kasus bobolnya rekening Petral Energy Trading yang merugikan negara US$ 9 juta."Pada 22 Desember telah ditetapkan ZA (Zainul Arifin) sebagai tersangka kasus PT Petral dengan tuduhan menyimpan uang PT Petral di Credit Suisse Singapore Bank (CSSB) 9 juta dolar AS tanpa seizin komisaris PT Petral," kata Kaspupenkum Kejagung Masyhudi Ridwan.Masyhudi mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/12/2005).Dia menambahkan, terdapat satu tersangka lagi dalam kasus Petral, yaitu Didi Budiman Garna (DBG)selaku mitra bisnis Zainul, dan saat ini yang bersangkutan ditahan Kejati Jawa Barat di Rutan Bandung."DBG diperiksa sebagai saksi dalam tersangka perkara ZA dan mengaku telah menerima uang suap sebesar 8 juta dolar AS. Menurut keterangannya, uang itu sudah habis," ujar Mashyudi.Atas ulah mantan pejabat Petral ini, Pertamina tidak mau berdiam diri. BUMN gemuk itu akan melayangkan gugatan perdata kepada CSSB selaku bank yang mengetahui asal-usul uang tersebut.Menurut keterangan Zainul, imbuh Masyhudi, Presiden Direktur Petral Soekono Wahjoe (SW) mengetahui keberadaan uang tersebut. Tetapi Soekono menyangkalnya. Saat ini Kejagung tengah menyelidikinya.Saat ini Kejagung juga tengah memeriksa saksi Purba Yahya Udaya dan Budi Raharja selaku staf PT Petral. Hingga pukul 14.35 WIB pemeriksaan masih berlangsung.Sekadar diketahui, menyangkut kasus ini Pertamina kalah dalam pengadilan di Singapura dan akan mengajukan banding.
(umi/)











































